Disampaikan oleh :
SERIKAT BURUH TRANSPORTASI PERJUANGAN INDONESIA
A. PROFIL PERUSAHAAN
Berdasarkan profil yang bersumber pada surat lampiran melalui Disnaker Karawang diketahui data-data sebagai berikut :
Nama perusahaan PT. Hebel Indonesia
Alamat perusahaan Jl. Kosambi Curug KM 4 Desa cimahi Klari Karawang Timur 41371
Nama Direksi Haryanto Listyawan
Jenis usaha Bahan bangunan/ beton ringan
Status perusahaan Swasta, PMA
Jumlah pekerja - pekerja tetap : Laki-laki 389 | perempuan : 16
Pemilik Hokiarto, pemilik bank Hokindo yang bermasalah & Masterina Group (perusahaan Keramik).
B. TUNTUTAN BURUH PT.HEBEL INDONESIA
1. Meminta agar di berlakukanya ketetapan Upah Minumim Sektoral Kabupaten Karawang Sebesar Rp.1.205.000, kepada pekerja di bawah satu tahun, karena selama ini PT.Hebel Indonesia tidak pernah menjalankan ketetapan bupati terkait Upah Minimum Sektoral kepada Buruhnya
2. Meminta adanya peningkatan upah berkala sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai tunjangan masa kerja kepada pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun, hampir selam sepuluh tahun lebih PT.Hebel Indonesia hanya memberikan upah berkala kepada pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun hanya 10.000 tanpa pernah ada kenaikan
3. Meminta hak atas program jamsostek yang meliputi JPK, JKK, JK serta JHT, yang selama ini tidak di berikan serta di duga digelapkan karena tidak pernah ada bukti saldo yang seharusnya di terima oleh para pekerja
4. Meminta perhitungan upah kerja loembur berdasarkan peraturan yang berlaku, selama ini tidak pernah ada aturan yang transparan terkait upah kerja lembur para pekerja karena tidak pernah ada bukti pembayaran upah dalam bentuk slip
5. Meminta agar para pekerja yang lebih dari tiga kali di kontrak dan atau lebih dari tiga tahun bekerja yang selama ini masih bersetatus Kontrak dan Harian lepas agar di angkat menjadi pekerja tetap, karena praktek PKWT yang dilakukan oleh pihak manajemen selama ini menyalahi peraturan perundangan undangan yang berlaku
6. Tambahan Premi hadir, Uang Transport, THR, serta adanya tambahan uang shif yang selama sepuluh tahun hampir tidak ada kenaikan
C. KRONOLOGI KEJADIAN
1. Kamis 4 Febuari 2010 Pengurus Komisariat SBTPI PT.HEBEL INDONESIA mengajukan Proposal Perbaikan Kesejahteraan Kepada Pihak Manajemen PT.Hebel Indonesia, Bukti terlampir/ P1
2. Setelah tujuh hari kemudian setelah proposal diajukan tepatnya tanggal 11Febuari 2010, beberapa Pengurus Komisariat SBTPI /delegasi pekerja menayakan kepada Pihak Manajemen prihal Proposal tersebut, yang kemudian dijawab oleh Sdr.Rosid selaku Kadep HRD bahwa Perundingan Bipartit terkait proposal tersebut akan di laksanakan pada tanggal 16 Febuari 2010.
3. Pada hari Selasa 16 Febuari 2010,sekitar pukul 09:00 wib delegasi menanyakan kembali prihal janji manajemen yang akan melaksanakan musyawarah bipartit namun pihak manajemen belum bisa memastikan prihal janji tersebut
4. Sekitar pukul 12:00 wib, delegasi pekerja menayakan kembali prihal perundingan bipartit yang kemudian di sepakati oleh pihak manajemen, bahwa perundingan bipartit akan dilaksanakan pukul 15:00 wib
5. Janji pihak manajemen yang akan melakukan perundingan bipartit pada pukul 15:00 wib pun terkesan di perlambat , dengan alasan beberapa perwakilan dari tim manajemen sedang sibuk, yang pada akhirnya perundingan baru di mulai sekitar pukul 16:00 wib
6. Adapun perwakilan manajemen yang terlibat dalam perundingan bipartit tersebut antara lain : Sdr.Budianto selaku kepala Manager, Sdr.Heru Sambodo PlenManager Maintenence, Sdr.Erwin PlenManager PMI, Sdr.Gatot Kadep Produksi, Sdr.Abdul Rosid Kadep HRD, Sdr.Budi Wibawa Kadep PPIC, dan Sdr.Encang Kadep TQA
7. Pukul 16:00 wib Perundingan dimulai dan berjalan alot dari delapan poin tuntutan yang secara mayoritas adalah hak normatif pihak manajemen baru memenuhi 1 point , yaitu UMSK sebesar RP.1.2005.000, dan untuk point yang lain akan di tunda kembali dengan alasan manajemen belum memberitahukan kepada pemilik perusahaan
8. Dalam perundingan tersebut, delegasi pekerja meminta risalah perundingan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak agar keputusan yang sudah disepakati serta jadwal perundingan lanjutan dapat terpastikan, akan tetapi pihak manajemen tidak mengindahkan permintaan para delegasi pekerja tersebut dan perundinganpun menjadi tegang
9. Hingga akhirnya perwakilan pekerja membuat risalah dengan kertas buku seadanya yang kemudian di tandatangani oleh perwakilan menajemen yaitu Sdr.Abdul Rosid selaku HRD, yang isinya antara lain manjemen akan memenuhi ketentuan UMSK Karawang serta akan melakukan perundingan kembali 2 minggu terhitung setelah perundingan tersebut. Bukti terlampir / P2
10.Senin tanggal 1 Maret 2010, sebagaimana yang tertuang dalam risalah, perundingan akan dilanjutkan, sekitar pukul 10:00 wib delegasi kembali menayakan prihal perundingan lanjutan, namun manajemen berkilah belum siap tanpa memberikan alasan yang jelas
11. Sekitar pukul 13:00 wib delegasi kembali menayakan prihal alasan penundaan perundingan tersebut, akan tetapi para delegasi pekerja tidak diperbolehkan masuk oleh sekurity keamanan perusahaan dengan alasan perundingan ditunda sampai hari jum’at
12. Akibat dari penolakan delegasi dan pernyataan manajemen tersebut kemudian memicu reaksi anggota SBTPI/pekerja yang sedang bekerja berhenti bekerja seraya menayakan alasan perusahaan yang selalu tidak konsisten yang cenderung menunda nunda perundingan
13. Sekitar pukul 14:00 wib para pekerja berkumpul di lapangan area perusahaan mendesak pihak perusahaan membuat surat pernyataan secara resmi prihal penundaan perundingan tersebut
14. Pukul 14:30 wib, aparat kepolisian dari polsek Klari datang ke lokasi pabrik lalu disusul oleh perwakilan manajemen yang keluar dan menemui para pekerja yang berkumpul di lapangan, dan mengintruksikan agar para pekerja bekerja kembali dan mengancam lebih dari 15 menit bagi pekerja yang tidak bekerja kembali akan dianggap mangkir tanpa memebrikan alasan penundaan perundingan
15.Permintaan pekerja terhadap manajemen untuk agar membuat surat pernyataan resmi terkait penundaan perundingan tidak sama sekali diperhatikan
16. Pukul 15:20 wib, perwakilan pekerja dipanggil oleh Sdr.Asep selaku petugas kepolisian dari Polsek Klari untuk menghadap di pos keamanan pabrik, dalam pemanggilan tersebut pihak kepolisian meminta agar pekerja membubarkan diri dengan alasan tidak ada kordinasi sebelumnya dengan pihak kepolisian
17. Aparat kepolisian yang seharusnya memfasilitasi pertemenan para pihak, bersikap justru seperti juru bicara perusahaan, yang cenderung intimidatif
18.6:00 wib para pekerja shif 2 di paksa masuk bekerja dan dilarang ikut dalam mogok yang di lakukan oleh pekerja shif 1
19. Selasa 3 Maret 2010, para pekerja shif 1 yang kemarin ikut dalam menghentikan pekerjaan secara spontan beberapa dipanggil satu persatu dan kemudian diancam akan di berhentikan dari pekerjaan serta akan di berikan sangsi tegas berupa SP 1 S/D 3.
20. Para pimpinan Kmisariat SBTPI PT.Hebel serta beberapa anggota delegasi tim perunding dipanggil menghadap satu persatu, dan dituduh menggerakan aksi tersebut yang secara keseluruhan mendapatkan intimidasi serta di ancam akan di PHK dengan alasan, sebagai penggerak aksi mogok tidak sah dengan mengajak, menghalang halangi karyawan lain untuk tidak bekerja yang menyebabkan terhentinya kegiatan produksi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan Bukti terlampir / P3
21.Rabu 3 Maret 2010 para pekerja yang terhabung dalam PK.SBTPI PT.Hebel menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja akan di lakukan 4 hari terhitung sejak tanggal 8,9,10,11 Maret 2010 jika pada hari jum’at manajemen kembali tidak melakukan perundingan dan atau dead lock. Bukti terlampir /P4
22. Rabu 03 – maret 2010 , managemen memberikan sangsi berupa surat peringatan SP 1 s/d SP 3 kepada karyawan yang mengikuti aksi stop produksi yang di lakukan secara spontan di hari senin sebagai bentuk dukungan terhadap delegasi perunding pekerja, sekaligus desakan kepada manajemen agar segera melakukan perundingan yang terlihat sengaja untuk di tunda tunda.
23.kamis 04 Maret 2010 , managemen mengeluarkan surat skorsing menuju PHK kepada pengurus komisariat sbtpi serta beberapa delegasi perunding yang berjumlah 11 orang, untuk kemudian tidak boleh lagi memasuki area pabrik terhitung tanggal 04 Maret 2010 sampai batas waktu yang tidak di tentukan. Bukti terlampir /P5
24.Selain darari pada hal tersebut di atas , pada hari Kamis 4 Maret 2010 pihak manaje menpun memberikan undangan prihal perundingan bipartite lanjutan kepada delegasi pekerja, adapun isi dari undangan tersebut adalah undangan pertemuan untuk menjawab pengajuan pekerja, yang akan di selenggarakan pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2010 pukul 14:00 wib di ruang meeting PT.Hebel Bukti terlampir / P6
25.Jum’at 5 Maret 2010, sebagai mana undangan perundingan bipartite yang di sampaikan oleh pihak manajemen kepada delegasi pekerja , delegasi perunding pekerja menghadap sekitar pukul 14:00 wib dengan didampingi oleh Pengurus Pusat SBTPI, akan tetapi perwakilan Pengurus Pusat SBTPI yang mendampingi delegasi pekerja di laranguntuk dapat terlibat oleh pihak security pabrik dengan alasan perintah dari manajemen
(Bpk.Rosid selaku Kadep HRD PT.Hebel) dengan negosiasi yang alot akhirnya dengan pertimbangan itikat baik untuk melakukan perundingan sebagai mana yang terjadwalkan akhirnya delegasi pekerja tanpa di damping oleh pengurus pusat menemui manajemen di ruang meeting untuk tetap agar perundingan bipartite tetap terselenggarakan.
26. Sekitar pukul 14:30 wib delegasi pekerja dengan manajemen bertemu di ruang miting, akan tetapi perundingan sebagai mana yang di janjikan manajemen ternyata tidak terlaksana, dalam pertemuan tersebut tidak ada perundingan, pihak manajemen hanya memberikan kertas jawaban atas proposal yang di ajukan oleh pekerja tertanggal 4 Febuari 2010, hal tersebut sempat membuat perwa
kilan delegasi pekerja emosi dan menuding pihak manajemen tidak aspiratif dan diskriminasi terlebih statmen/pernyataan yang di lontarkan oleh salah satu tim manajemen Sdr.Erwin selaku Plen Manager PMI yang melontarkan pernyataan mengejek dan merendahkan martabat delegasi prwakilan pekerja yang menyindir dengan nada sinis dan cenrung provokatif adapun statmennya sebagai berikut ”kalian ngerti enggasih bahasa permohonan.? Apa itu permohonan.?
27. jum’at 5 Maret 2010 pukul 14:30s/d14:45 perundingan sebagai mana yang di harapkan pekerja tidak terjadi,Karena manajemen sudah membuat jawaban secara tertulis yang sudah di persiapkan dan di tanda tangani sebelumnya terhadap proposal perbaikan kesejahteraan pekerja yang di ajukan hampir sebulan yang lalu adapun isi jawaban tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan telah membayar upah sesuai dengan ketentuan UMKUII Karawang tahun 2010,pada gajian bualan febuari 2010 dengan memberlakukan rapel untuk penggajian bulan januari 2010
b. Perbedaan upah sesuai masa kerja telah di jalankan dengan menambah upah Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) setiap bertambahnya satu tahun masa kerja karyawan
c. Tentang usulan JPK(jaminan pemeliharaan kesehatan) melalui program jamsostek,perusahaan sampai saat ini masih menerapkan JPK yang di kelola sendiri (yang menurut perusahaan pelayaannya lebih baik dari JPK Jamsostek), akan tetapi untuk mendapatkan perbandinga manfaat, perusahaan akan mengundang Jamsostek untuk melakukan sosialisasi tentang JPK Jamsostek
d. Perusahaan telah melakukan ketentuan upah kerja lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku
e. Pemberlakuan system kontrak akan mengacu pada ketentuan PKWTTyang berlaku, karyawan yang masih menjalani masa kerja kontrak statusnya akan di evaluasi setelah masa kontraknya berakhir
f. THR, tunjangan transport, peningkatan uang shif serta peningkatan premi hadir sepenuhnya telah di atur sebagai mana di atur oleh PKB
Jawaban di atas adalah salah satu jawaban yang di sampaikan secara tertulis oleh pihak manajemen yang di sampaiakn dalam Undangan bipartite pada hari jumat 5 Maret 2010 Bukti terlampir / P7
28. Dalam pertemuan tersebut delegasi pekerja pun meminta agar manajemen mencabut surat skorsing menuju PHK terhadap 11 orang delegasi pekerja, namun hal tersebut tidak di indahkan
29. Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia selakau Organisasi induk afiliasi pekerja PT.Hebel Indonesia, mengirimkan Surat Peringatan Tegas kepada manajemen yang membuat Surat Skorsing menuju PHK terhadap 11 orang pengurus dan delegasi pekerja yang terlibat dalam perundingan. Bukti terlampir / P8
30. Pukul 16:00 wib hari Jum’at 5 Maret 2010, perwakilan pekerja shif 2 yang mendapatkan surat skorsing tetap masuk kerja, namun di usir keluar
oleh sekurty atas perintah manajemen.
Welcome to revolution!!!!
Met datang di sebuah blog yang menyerukan nurani, cita-cita dan kebebebasan...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
wah.... lagi nyari company profil kok nyangkut di blog ini.
saya juga karyawan kontrak PT. Hebel Indonesia, sudah 1 tahun lebih bekerja. kejadian itu berlangsung beberapa bulan sebelum saya masuk kerja di situ.
kalo menurut saya mah seimbang, antara kesejahteraan dan kegiatan bekerja di situ. lha wong kerja bisa sambil ngrokok, kalo lagi ga ada kerjaan malah bisa main kartu^^. kebetulan saya lagi kuliah, sambil kerja bisa sambil ngerjain tugas, mau ijin ke kampus dulu juga enak. pokoknya enak dah, ya wajar kalo kesejahteraan karyawan juga nomor 16. hahahaha. cukup adil^^
Post a Comment