A. Situasi Gerakan Perempuan
Pasca tumbangnya Orde Baru pada tahun 1998, demokrasi yang sebelumnya diharamkan mulai terbuka. Dampak positifnya pun dirasakan oleh rakyat Indonesia, dimana rakyat kini bebas berorganisasi, sehingga banyak organisasi kemudian bermunculan, baik organisasi buruh, mahasiswa, tani maupun kaum miskin kota. Demikian pula halnya dengan gerakan perempuan. Setelah selama tiga dekade lebih gerakan perempuan dibelenggu dan dibungkam, gerakan perempuan kembali memperoleh keleluasaan untuk mengorganisasikan diri. Hal ini tampak dari banyaknya organisasi LSM perempuan yang berdiri di Indonesia. Akan tetapi, tak banyak organisasi perempuan yang berbentuk organisasi massa, yang mengandalkan kekuatan massa perempuan seperti sebelum 1965, dimana sebuah organisasi massa perempuan besar seperti Gerwani pernah begitu hidup, bahkan turut mengisi panggung politik nasional.
Kini setelah 10 tahun lebih reformasi berproses, beberapa capaian telah dihasilkan oleh gerakan perempuan. Beberapa diantaranya adalah pengesahan UU KDRT dan kuota politik 30% untuk perempuan. Akan tetapi, perempuan Indonesia masih mengalami banyak hambatan-hambatan, walaupun demokrasi sudah terbuka luas. Hambatan-hambatan tersebut diantaranya, peraturan perundang-undangan yang masih belum berpihak pada perempuan, seperti UU Pornografi dan Pornoaksi yang mengkriminalkan kaum perempuan serta perda-perda yang anti perempuan. Ditambah lagi dengan pelibatan kembali TNI dalam program KB, selain praktek diskriminasi dan kekerasan yang masih marak terjadi. Produk peraturan perundangan dan praktek-praktek diskriminasi serta kekerasan tersebut jelas merupakan cerminan dari budaya patriarki yang diamini serta dilegalkan oleh negara. Hal itu semakin diperparah dengan produk peraturan perundang-undangan yang memihak kepentingan pemodal, sehingga pemiskinan massal perempuan tidak terhindarkan. Fakta tersebut cukup jelas di lapangan, dimana angka kematian ibu di Indonesia berdasar catatan BPS masih terbesar di Asia , tingginya jumlah anak perempuan yang tidak sekolah (dari 75 juta anak yang tidak bersekolah, 55 juta di antaranya adalah anak perempuan) , dan masih tingginya angka buta huruf perempuan yang mencapai 64% tahun 2009 . Fakta tersebut cukup gamblang menggambarkan kemiskinan yang berdampak besar bagi perempuan, maka di tengah-tengah kemiskinan itu, tidak mungkin ada partisipasi politik penuh bagi mayoritas perempuan karena tenaga produktif perempuan telah dimatikan. Mustahil, massa perempuan Indonesia yang mayoritas berada di bawah garis kemiskinan tersebut mampu mengisi kuota politik 30%. Dengan kata lain, peraturan perundangan tersebut hanyalah lips service belaka, untuk menarik simpati massa perempuan.
Di tengah-tengah hambatan itu, banyak aktivis perempuan yang beramai-ramai menjadi caleg dari berbagai patai politik yang memiliki track record buruk dan terbukti tidak pernah membela kepentingan perempuan. Jalan menjadi caleg ini dipilih untuk memanfaatkan kuota politik 30% bagi perempuan. Kuota politik 30% memang merupakan kebijkan affirmative sebagai capaian dari gerakan perempuan, namun memanfaatkan kuota politik 30% dengan mengkooptasikan diri pada partai-partai politik yang tidak membela kepentingan perempuan adalah salah besar. Tidak perlu bersusah payah untuk membuktikan wajah asli dari partai-partai politik besar peserta Pemilu 2009 silam. Sebab mayoritas dari peserta pemilu 2009 adalah partai besar yang pernah berkuasa atau partai sisa Orde Baru, yang pernah duduk di kursi pemerintahan baik sebagai anggota kabinet, DPR maupun MPR. Merekalah yang mengesahkan peraturan perundangan yang merugikan perempuan, mereka pulalah yang melapangkan jalannya modal sehingga pemiskinan massal terus terjadi. Baik PDI-P, Golkar, Partai Demokrat,Gerindra, Hanura dan partai-partai lainnya turut ambil bagian dalam mengesahkan peraturan perundangan yang berpihak pada modal (UU BHP, UU PMA, UU KEK, dst) maupun UU yang mendiskriminasikan perempuan (UU Pornografi dan Porno Aksi).
Kebijakan kuota politik 30% perempuan harus dipahami sebagai kebijakan afirmatif yang mendorong partisipasi politik perempuan. Akan tetapi, kebijakan kuota politik 30% tanpa memberikan landasan material bagi mayoritas perempuan untuk mengisi kuota poltik 30% adalah omong kosong. Kebijakan kuota 30% harus disertai dengan pemenuhan kesejahteraan perempuan (sehingga semakin meningkat tenaga produktif perempuan) yang tidak mungkin diberikan oleh partai-partai politik saat ini atau oleh SBY-Budiono yang baru saja terpilih sebagai Presiden dan Wapres. Sebab, mereka adalah agen-agen neoliberal yang setia memihak pada kepentingan pemodal asing, bukan pada kepentingan rakyat, termasuk perempuan. Selama kebijakan yang dihasilkan adalah pesanan dari pemodal asing, maka tidak akan ada kesejahteraan perempuan, pendidikan tetap mahal, kesehatan tetap tidak terjangkau, harga kebutuhan pokok tetap melonjak dan upah masih tetap murah.
B. Gerakan Perempuan Non Kooptasi dan Non Kooperasi
Berlandaskan situasi gerakan perempuan di atas, maka tidak ada jalan lain kecuali membangun gerakan perempuan mandiri, yakni gerakan perempuan non kooptasi dan non kooperasi. Gerakan perempuan non kooptasi dan non kooperasi adalah gerakan perempuan yang tidak terkooptasi dan berkooperasi dengan elit-elit politik dan rejim berkuasa SBY-Budiono. Pembangunan gerakan massa perempuan non kooptasi dan non kooperasi ini berlandaskan pada situasi obyektif dimana semakin meluas ketidakpercayaan massa pada elit-elit politik dan partai-partai politik. Hal ini terlihat dari semakin tingginya angka golput, dimana dalam pemilu 2009 lalu, angka golput mencapai 38.6% (angka ini belum termasuk pemilih yang tidak terdaftar). Angka golput tersebut meningkat dari angka golput tahun 2004 yang mencapai 22.9%. Tingginya angka golput yang utama, bukan terletak pada persoalan tekhnis seperti tidak terdatanya pemilih, sebab jika rakyat bergairah terlibat dalam pemilu maka rakyat akan berduyun-duyun pergi ke TPS-TPS tanpa dipaksa-paksa ataupun dibujuk rayu dan tentu akan melakukan aksi protes beramai-ramai jika tidak terdata. Fakta menunjukkan, justru Pemilu 1955 lah yang paling demokratis, dimana seluruh rakyat dengan penuh gairah menggunakan hak pilihnya. Hal itu menunjukkan harapan besar akan sebuah perubahan. Lain halnya dengan pemilu-pemilu berikutnya yang hanya menghasilkan pemimpin agen neo liberal dan tidak memberikan perubahan berarti. Selain ditunjukkan dengan angka golput yang kian meninggi, ketidakpercayaan rakyat terhadap elit juga bisa dilihat dari banyaknya aksi-aksi demonstrasi ke pusat-pusat pemerintahan baik di daerah-daerah maupun nasional, baik aksi demonstrasi spontan maupun terorganisir dengan isu yang beragam. Aksi-aksi demonstrasi ini diikuti pula oleh mayoritas kaum perempuan yang melawan penggusuran, menolak PHK, upah tak terbayar, mahalnya kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian, untuk saat ini potensi besar gerakan perlawanan justru terletak pada kekuatan massa rakyat dan perempuan yang mesti diwadahi melalui wadah yang mandiri tanpa elit-elit politik. Maka, untuk memperjuangkan pembebasan perempuan, pembangunan Gerakan Perempuan Non Kooptasi dan Non Kooperasi adalah utama.
Pembangunan gerakan perempuan non kooptasi dan non kooperasi harus berbasis pada pewadahan-pewadahan massa perempuan di segala sektor yakni di sektor buruh, tani, kaum miskin kota dan mahasiswa. Pewadahan massa perempuan tersebut bisa berupa kelompok- kelompok diskusi di kampus-kampus, komite-komite perempuan buruh di pabrik-pabrik, komite-komite perempuan tani di pedesaan, komite-komite perempuan miskin kota di pinggiran kota. Tentunya pewadahan ini bisa dilakukan dengan beragam taktik dan metode, dari pemutaran film dan diskusi, panggung musik, teater, musikalisasi puisi dan sebagainya yang mampu mengumpulkan massa serta menarik mereka untuk berorganisasi. Semakin banyak wadah perempuan, semakin bagus, sebab semakin banyak wadah perempuan maka semakin banyak perempuan yang dilatih untuk berpartisipasi, terlibat dalam pengambilan keputusan organisasinya. Wadah-wadah perempuan inilah yang kemudian membangun jaringan dari tingkat kota, wilayah hingga tingkat nasional. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan ekspresi-ekspresi politik bersama antar wadah-wadah perempuan baik dari tingkat kota, wilayah hingga nasional. Semakin banyak dan meluas ekspresi politik perlawanan terhadap kapitalisme dan rejim bonekanya beserta elit-elit politik, maka semakin besar peluang untuk merebut panggung gerakan perempuan yang dewasa ini masih didominasi oleh LSM perempuan.
C. Gerakan Perempuan dan Gerakan Demokratik
Hal yang tak kalah penting bagi pembanguanan gerakan perempuan adalah penyatuan dengan gerakan demokratik. Penyatuan dengan gerakan demokratik ini penting, sebab gerakan perempuan tanpa gerakan rakyat tidak akan maksimal, demikian pula sebaliknya. Harus dipahami bahwa pembangunan gerakan perempuan akan semakin menguatkan gerakan demokratik rakyat. Semakin banyak perempuan yang terlibat dalam gerakan rakyat atau bahkan memimpin, maka semakin berkualitas gerakan rakyat sebab mayoritas perempuan yang tergabung memiliki keberanian dan kesadaran tinggi untuk terlibat aktif (tidak sebatas ikut-ikutan dan hanya sebagai massa semata mengingat banyaknya hambatan bagi perempuan baik secara budaya maupun akses ekonomi dan politik). Sebaliknya, jika perempuan masih terhambat untuk turut berpartisipasi dalam perjuangan pembebasan rakyat dan perempuan (termasuk dirinya sendiri), maka gerakan rakyat tidak akan kunjung menguat sebab kekuatan gerakan rakyat harus ditopang oleh rakyat keseluruhan, termasuk perempuan. Maka, setiap organisasi massa sektoral berkepentingan untuk mempercepat pembangunan gerakan perempuan dengan menghidupkan pewadahan perempuan melalui divisi-divisi perempuan yang dibentuknya. Minimal adalah ditunjuknya PJ yang bertugas untuk membangun wadah perempuan. Hal ini tidak berarti tugas pewadahan hanya menjadi tanggung jawab divisi perempuan ormas atau PJ perempuan. Secara organisasional, ormas sektoral lah yang merumuskan program dan strategi taktik pewadahan perempuan, termasuk program propaganda dalam bentuk pendidikan atau diskusi mengenai pembebasan perempuan Bentuk penyadaran ini penting agar setiap anggota, baik lelaki maupun perempuan terpasok kesadarannya untuk memahami pentingnya pembangunan gerakan perempuan dan turut aktif membangunnya. Lebih jauh lagi,setiap seksi perempuan di ormas-ormas sektoral, bisa saling berkoordinasi untuk menyatukan ekspresi-ekspresi politik baik dalam bentuk mobilisasi massa atau pun vergadering. Bahkan lebih maju lagi, adalah membentuk komite perempuan bersama sebagai alat persatuannya.
Selain memudahkan dalam pembangunan organisasi perempuan, pembentukan seksi-seksi perempuan ini juga mempermudah dalam menyatukan isu perempuan dan isu demokratik sehingga gerakan perempuan tidak terpisah dari gerakan rakyat. Dalam sejarahnya, jika gerakan perempuan terpisah dari gerakan demokratik, maka akan menjadi eksklusif dan tuntutan perempuan pun tidak akan tercapai. Fakta tersebut terlihat dari diloloskannya UU Pornografi dan pornoaksi yang hanya direspon oleh gerakan perempuan, yang tidak terkonsolidasi dengan gerakan demokratik sehingga isu tersebut hanya menjadi isu gerakan perempuan, dan tidak menjadi bagian dari gerakan demokratik. Alhasil, UU Pornografi dan Pornoaksi pun dengan tanpa hambatan berarti, berhasil disahkan.
Welcome to revolution!!!!
Met datang di sebuah blog yang menyerukan nurani, cita-cita dan kebebebasan...
Wednesday, October 28, 2009
Subscribe to:
Posts (Atom)