Welcome to revolution!!!!

Met datang di sebuah blog yang menyerukan nurani, cita-cita dan kebebebasan...

Monday, March 22, 2010

Membangkitkan Gerakan Buruh Perempuan




Di tengah situasi ekonomi yang tak kunjung membaik, banyak perempuan yang berpendidikan rendah dengan ketrampilan terbatas. Tidak heran jika kemudian kaum perempuan yang mayoritas berasal dari pedesaan ini kemudian merantau ke perkotaan untuk menjadi buruh pabrik. Sementara, bagi para pemilik modal, buruh perempuan adalah tenaga kerja murah untuk merengkuh keuntungan yang melimpah. Oleh karena perempuan dianggap mahkluk lemah yang dinilai akan diam saja ketika ditindas dan dipreteli hak-haknya, maka dengan mudah kita temui kasus-kasus yang menimpa buruh perempuan. Dari kasus pelecehan seksual, tidak dipenuhinya cuti hamil sesuai UU Ketenagakerjaan, cuti haid, upah tanpa tunjangan pasangan seperti yang diterima oleh lelaki dan kasus lainnya. Berbagai kasus tersebut terus bermunculan, tanpa perlindungan negara. Negara, dalam hal ini, menjadi alat bagi para pemodal untuk meraih keuntungannya sehingga berbagai kebijakan negara tidak ada yang berpihak pada kepentingan buruh. Apa lagi melindungi buruh perempuan yang mengalami berbagai eksploitasi di balik dinding pabrik. Sementara dalam gerakan buruh sendiri, meski buruh perempuan merupakan mayoritas anggota serikat buruh, masih sedikit buruh perempuan yang menduduki posisi strategis sebagai pimpinan. Padahal dalam sejarahnya buruh perempuan pernah menempati posisi penting dalam pergerakan buruh, bahkan pernah menjadi Menteri Perburuhan pertama.

Menilik Sejarah Gerakan Buruh Perempuan

Berbicara mengenai gerakan buruh perempuan, tidak bisa lepas dari gerakan buruh dah gerakan perempuan dengan berbagai aktivitas politiknya. Dalam sejarahnya, buruh perempuan pernah memiliki catatan sejarah sebagai sebuah gerakan. Bersama gerakan perempuan, buruh perempuan memperjuangkan hak-haknya baik sebagai buruh maupun sebagai perempuan. Pada tahun 1946, buruh perempuan berhasil mengorganisasikan dirinya dalam Barisan Boeroeh Wanita (BBW) di bawah kepemimpinan SK. Tri Murti yang kemudian menjadi Menteri Perburuhan Indonesia pertama. Bahkan, dalam momentum 1 Mei 1946, BBW berhasil merekrut beberapa calon pimpinan buruh perempuan untuk dilatih selama dua bulan .

Jauh sebelumnya, gerakan buruh perempuan pertama kali mencuat pada tahun 1930an yang dikenal dengan kasus Lasem . Kasus tersebut merupakan kasus perburuhan yang menimpa buruh perempuan industri batik. Berdasarkan pada laporan yang dibuat oleh kantor tenaga kerja pada tahun 1931, telah terjadi eksploitasi buruh perempuan yang cukup luas dengan gaji yang sangat kecil. Para buruh perempuan ini mayoritas adalah buruh luar yang selain digaji dengan upah yang sangat kecil, juga dikenai denda yang besar jika melakukan kesalahan. Denda tersebut, kemudian membuat keluarga buruh perempuan terjebak pada utang piutang yang menyebabkan buruh perempuan harus bekerja di pabrik untuk melunasi utangnya. Perempuan, pada akhirnya harus bekerja keras membanting tulang, kelaparan, dan mengalami pelecehan seksual. Jika buruh perempuan itu melarikan diri, maka kerabatnya harus menggantikan ia bekerja di pabrik dan mengalami penistaan yang sama.

Seiring dengan mencuatnya kasus itu, baik gerakan nasionalis maupun gerakan perempuan melalui medianya kemudian meresponnya. Istri Sedar adalah salah satu organisasi perempuan yang membahas kasus tersebut dalam kongresnya pada tahun 1931. Mudinem, sebagai pemimpin dari Istri Sedar menyampaikan bahwa terdapat tiga buruh perempuan yang harus memperoleh perhatian. Diantaranya, buruh batik, tenun, jahit dan industri rumahtangga yang menerima kerja borongan dan tidak memiliki pendapatan tetap dan keamanan kerja. Selain itu, para pekerja rumah tangga, kuli dan pedagang kaki lima juga perlu mendapat perhatian. Kongres Istri Sedar tersebut kemudian menghasilkan sebuah program untuk memperjuangkan kebutuhan perempuan dan membentuk komite yang bertugas menginvestigasi kerja-kerja perempuan di masa itu. Selanjutnya, pada kongres ke dua Istri Sedar pada tahun 1932, diperdengarkan laporan dari komite tersebut, dimana terdapat 383 kasus buruh perempuan sebagai buruh harian pabrik dan pembantu rumah tangga dan pedagang. Dalam kongres ke dua ini, Istri Sedar memutuskan untuk memperjuangkan UU Ketenagakerjaan yang lebih baik bagi buruh perempuan.

Pasca kemerdekaan, Indonesia mengukir sejarah dimana untuk pertama kalinya pada tahun 1947, seorang perempuan diangkat sebagai Menteri Perburuhan. Ia adalah S.K. Tri Murti, seorang aktivis buruh yang tergabung dalam Partai Buruh Indonesia yang berdiri pada tahun 1946. Di masa kerjanya sebagai Menteri Perburuhan, S.K. Trimurti menggagas Undang Undang tenaga kerja pertama pada tahun 1948. Dalam Undang-undang tersebut, anak-anak di bawah usia 14 tahun dilarang bekerja, perempuan dibatasi bekerja di pertambangan dan tempat lain yang membahayakan keamanan, kesehatan dan moralitas, dan dari bekerja malam. Selain itu juga memberi waktu bagi ibu untuk menyusui anaknya, cuti melahirkan selama tiga bulan, dan cuti haid selama dua hari setiap bulannya.

Adalah Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia), organisasi perempuan yang gencar memperjuangkan hak-hak buruh perempuan. Gerwani, awalnya bernama Gerwis berdiri pada tahun 1950 dan merubah namanya menjadi Gerwani pada tahun 1954. Keanggotaan Gerwani pada tahun 1957 berjumlah 100 ribu dan meningkat menjadi 700 ribu pada tahun 1960, dan 1,5 juta di tahun 1963. Sekitar 40% rantingnya berada di pedesaan. Secara tegas, pemimpin Gerwani, Umi Sarjono, menyatakan bahwa perjuangan hak buruh perempuan adalah tugas Gerwani. Hak-hak buruh perempuan yang diperjuangkan diantaranya adalah upah yang setara untuk kerja yang sama, tempat penitipan bagi anak-anak buruh, hak promosi karir bagi perempuan, kursus pelatihan bagi perempuan untuk meningkatkan karir, serta hak menerima tunjangan upah yang setara dengan lelaki, demikian pula upah layak bagi buruh perempuan di sektor informal dan lahan mencari nafkah bagi mereka, kredit murah dan mudah dari pemerinah, tempat menginap di malam hari, sera pajak pasar yang ringan.

Dalam hal pengorganisiran, Gerwani menjalankan taktik yang menarik simpati perempuan dan bersifat praktis. Taktik tersebut diantaranya program pembrantasan buta huruf, mendirikan sekolah Taman Kanak-Kanak, koperasi konsumsi, kelompok tolong menolong dan simpan pinjam, tempat penitipan anak yang dalam sejarahnya berhasil mendirikan 1500 tempat penitipan anak. Hal yang menarik lainnya adalah Gerwani juga membantu kaum perempuan dalam pekerjaannya. Namun, Gerwani tidak pernah luput untuk juga memajukan kesadaran politik perempuan dengan melatih para perempuan ini menjadi pimpinan.

Selain itu, Gerwani juga bekerja sama dengan serikat buruh, yakni bersama SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) untuk mengorganisasikan buruh perempuan. Gerwani menyadari bahwa serikat buruh didominasi oleh mayoritas lelaki, maka dengan militant, Gerwani memberikan penyadaran pembebasan perempuan di kalangan serikat buruh dan memperjuangkan agar buruh perempuan memiliki kapasitas untuk menjadi pimpinan-pimpinan serikat buruh. Sementara, di sektor tani, Gerwani bekerja sama dengan BTI (Barisan Tani Indonesia). Bentuk-bentuk kerjasama Gerwani dengan BTI maupun SOBSI adalah mengadakan ajang-ajang diskusi, pelatihan, pertemuan nasional tentang perjuangan perempuan. Pengaruh Gerwani juga cukup besar terhadap organisasi perempuan lain, termasuk Kowani sebagai wadah persatuan organisasi perempuan masa itu. Hal itu terlihat dalam keputusan Kowani dalam konferensinya tahun 1957, untuk membentuk seksi buruh untuk menyelesaikan kasus perburuhan perempuan. Semenjak Gerwani dihancurkan oleh Orde Baru, belum ada lagi organisasi gerakan perempuan yang mampu membangkitkan kekuatan buruh perempuan.

Langkah Maju Membangkitkan Gerakan Buruh Perempuan

Tidak ada pelajaran berharga selain dari sejarah itu sendiri. Indonesia bagaimanapun memiliki sejarah perjuangan gerakan buruh perempuan yang panjang dan karena itu layak menjadi referensi. Pelajaran berharga tersebut adalah pentingnya pengorganisiran massa buruh perempuan. Salah satu diantaranya adalah dengan membangun organisasi buruh perempuan seperti pendirian BBW (Barisan Buruh Wanita) yang sempat diketuai oleh SK. Trimurti. Pembentukan organisasi buruh perempuan atau serikat buruh perempuan dalam hal ini tak dipandang sebagai pemisahan secara seksual antara lelaki dan perempuan. Akan tetapi, adalah sebuah taktik untuk membangun keberanian memperjuangkan haknya sebagai buruh perempuan dan perempuan. Taktik ini tidak ada salahnya, asal terus diarahkan dalam prinsip perjuangan kelas sebagai kelas buruh menggulingkan sistem kapitalisme, sehingga wajib menyatukan diri dengan perjuangan buruh secara keseluruhan. Wajar bila serikat buruh perempuan dibangun dengan landasan buruh perempuan yang paling tertindas dalam sistem kapitalisme disbanding buruh lelaki karena buruh perempuan juga tertindas oleh budaya patriarki. Namun perjuangannya tak terpisah dengan perjuangan buruh keseluruhan bersama buruh laki-laki.

Taktik lain yang bisa dikerjakan adalah dengan membangun komite buruh perempuan dalam serikat buruh. Komite perempuan ini selain bertugas untuk membangun kesadaran feminisme di kalangan buruh perempuan, juga di kalangan buruh lelaki. Selain itu, harus ditanamkan bahwa serikat buruh secara keseluruhan berkewajiban untuk mengemban tugas pembebasan perempuan. Tidak bisa disalahartikan bahwa tugas pembebasan perempuan hanyalah tugas komite perempuan dalam serikat buruh.

Kerjasama dengan serikat buruh progresif dalam bentuk ajang-ajang massa seperti pelatihan buruh perempuan, pelatihan feminisme, rapat akbar, tempat penitipan anak dan lainnya, juga penting dilakukan sebagaimana yang dikerjakan oleh Gerwani. Hal ini bisa mendorong maju kesadaran serikat buruh yang masih didominasi oleh lelaki untuk turut serta memperjuangkan perempuan, serta memastikan kaum buruh perempuan menjadi pimpinan serikat buruh. Sementara, penyatuan di kalangan gerakan perempuan tak kalah pentingnya dalam bentuk wadah yang menampung seluruh organisasi gerakan perempuan seperti Kowani. Hal itu terbukti efektif, dimana Kowani di masa itu menjadi alat efektif yang mengkonsolidasikan kekuatan gerakan perempuan dalam memperjuangan hak-hak perempuan, termasuk buruh perempuan.

Selanjutnya, adalah pemastian program meningkatkan kapasitas buruh perempuan seperti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, disamping program-program yang mampu menarik simpati massa buruh perempuan. Keberhasilan Gerwani dalam melaksanakan program yang menarik simpati massa buruh perempuan patut dicontoh seperti pendirian tempat penitipan anak, pelatihan menjahit, koperasi simpan pinjam dan sebagainya. Akhir kata, pembentukan organisasi perempuan yang beskala nasional yang dituntun oleh ideologi Marxisme adalah awal bagi bangkitnya gerakan buruh perempuan.

Ditulis oleh Dian Septi Trisnanti,
Aktivis KP-PPBI (Komite Persiapan- Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia)
Anggota Perempuan Mahardhika

Saturday, March 20, 2010

Merebut Kemenangan, Membangun Kembali Gerakan Buruh

May day atau yang kita kenal dengan hari buruh internasional merupakan kemenangan buruh dunia dalam memenangkan tuntutan 8 jam kerja. Kala itu, tepatnya pada 1 Mei 1886, sekitar setengah juta buruh di Amerika Serikat turun ke jalan menuntut 8 jam kerja. Pada masa itu jam kerja buruh adalah 12 hingga 16 jam per hari, sebuah penghisapan yang membabi buta dari kaum pemilik modal. Perjuangan tersebut bukan tanpa pertumpahan darah, sebab Negara sebagai alat kapitalis melalui aparat kepolisian, merepresi demonstrasi kaum buruh waktu itu. Hasilnya, empat buruh tewas dan delapan buruh dipenjarakan, namun buruh tidak menghentikan aksinya, bahkan bisa mendorong buruh di Negara-negara lain turut turun ke jalan menuntut hal yang sama.
Akhirnya, tuntutan buruh 8 jam kerja tercapai dan kongres buruh pada tahun 1889 memutuskan tgl 1 Mei sebagai hari buruh internasional. Sebuah kemenangan yang layak diperingati oleh kaum buruh sedunia bahwa kekuatan buruh mampu merobohkan keangkuhan kaum pemilik modal dan memaksanya memenuhi tuntutan kaum buruh.
Ironi Kondisi Buruh Indonesia
Kini, setelah dua abad berselang, sebuah ironi menggugah kita semua, dimana saat kapitalisme dunia lagi-lagi mengalami krisis, buruh menjadi pihak yang paling tertindas, terutama di Negara dunia ketiga seperti Indonesia. Di Indonesia, kita masih menemui jam kerja buruh lebih dari 8 jam dengan dalih target yang harus dipenuhi. Di KBN Cakung misalnya, kita bisa dengan mudah menemukan buruh bekerja lebih dari 8 jam yang dibungkus dengan ‘skorsing’, sebuah istilah jam kerja tambahan tanpa upah sebagai hukuman karena gagal memenuhi target yang telah diputuskan pihak perusahaan. Istilah skorsing dengan dalih sanksi bagi buruh ini sudah marak di KBN Cakung, dan mungkin juga marak di kawasan industri lainnya meski dengan istilah yang berbeda. Kasus lain juga ditemui, yakni berupa lembur yang tak dibayarkan atau perhitungan lembur yang tak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Semua situasi tersebut merupakan hal lazim dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Alih-alih memberikan perlindungan, pemerintah melalui Depnaker maupun Disnaker tak berkutik menghadapi beragam pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha. Pihak pengawas di Disnaker misalnya terkesan lamban dalam menghadapi pelanggaran yang diadukan oleh buruh. Alhasil, banyak kasus yang pada akhirnya memakan waktu yang cukup lama atau bahkan pada akhirnya buruh terpaksa menelan kekalahan baik di PHI maupun di tingkat kasasi.
Sementara dalam tataran kebijakan pemerintah, keberpihakan terhadap buruh semakin minim. Hal itu terlihat dari berbagai kebijakan yang diterapkan. Dari kebijakan penetapan upah yang tak setara dengan kebutuhan buruh di tengah harga kebutuhan pokok yang kian melonjak. Penetapan UMP di berbagai daerah hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh ala kadarnya. Ala kadarnya, dalam artian tidak memenuhi standar kelayakan dimana sejatinya manusia membutuhkan makanan bergizi, kesehatan dan pendidikan layak. Selain upah yang masih rendah, kehidupan buruh selalu dihadapkan pada ancaman pengangguran dan PHK. Terlebih, setelah ACFTA (Asean China Free Trade Agreement) diberlakukan per Januari 2010. Kebijakan tersebut memberi ruang bagi produk dari Negara-negara Asean dan China untuk memenuhi pasar dalam negeri tanpa tariff atau bebas tariff. Akibatnya, produk dalam negeri akan sangat sulit bersaing karena masih tertinggal dalam hal kualitas maupun tekhnologi. Hal itu akan berdampak pada bangkrutnya indsutri dalam negeri dan tentu saja PHK massal pada kaum buruh. Ancaman PHK bisa pula menimpa kaum buruh yang bekerja di pabrik-pabrik milik Negara asing di dalam negeri, sebab produk China saat ini tak hanya memborbardir pasar dalam negeri tapi juga pasar internasional, sehingga akan berdampak pula bagi produk Negara lain. Diperkirakan, ACFTA akan menyebabkan pengangguran sebesar 7,5 orang. Kesejahteraan yang makin jauh tak terjangkau, kondisi kerja yang kian buruk, membuat buruh tak sanggup lagi mengakses pendidikan dan kesehatan sehingga tenaga produktif buruh dan keluarganya cepat atau lambat menuju penghancuran.
Gerakan Buruh Indonesia, Jejak Perlawanan yang Terkubur
Momentum May Day bagi gerakan buruh bukan semata untuk sekedar mengenang kemenangan masa lampau tapi untuk mengingatkan pada kaum buruh bahwa buruh memiliki kemampuan untuk meraih kemenangan. Sebuah kemampuan yang terkadang terlupakan bagi kaum buruh dan dimanipulasi sedemikian rupa oleh kaum kapitalis dan penguasa, bahwasanya buruh sudah menang. Padahal, fakta menunjukkan buruh masih tertindas yang tercermin dari berbagai kasus perburuhan yang tak henti-hentinya terjadi dan terus berulang.
Dalam sejarahnya, buruh Indonesia memiliki catatan panjang, bahkan mengagumkan sebagai sebuah gerakan. Beberapa serikat buruh pernah berdiri di negeri kita, sejak jaman kolonial. Serikat buruh pertama yang didirikan adalah SS Bond (Staatspoorwegen Bond) pada tahun 1905 di Jawa oleh buruh-buruh kereta api. Kepengurusan organisasi ini sepenuhnya dipegang oleh orang-orang Belanda dan pada tahun 1910, orang-orang pribumi menjadi mayoritas anggota (826 dari 1.476 orang). Meski demikian, anggota pribumi tetap tidak memiliki hak pilih atau suara dalam organisasi. Serikat buruh ini tidak pernah berkembang menjadi gerakan yang militan dan berakhir pada tahun 1912. Selanjutnya, pada tahun 1908 muncul serikat buruh kereta api yang lain, yakni Vereeniging van Spooor-en Tramweg Personeel in Nederlandsch Indie (vstp). Serikat ini memiliki basis yang lebih luas ketimbang SS Bond, karena melibatkan semua buruh tanpa membedakan ras, jenis pekerjaan, dan pangkat dalam perusahaan. Organisasi ini berkembang menjadi militan, terutama sejak 1913, di bawah pimpinan Semaun dan Sneevliet. Kedua tokoh itu juga tercatat sebagai tokoh gerakan radikal di Jawa hingga tahun 1920-an.
Selain kedua serikat buruh tersebut, terdapat beberapa organisasi buruh lainnya, seperti Perserikatan Goeroe Hindia Belanda (PGHB), yang didirikan pada tahun 1912; kemudian Opium Regiebond, yang didirikan oleh buruh-buruh pabrik opium pada tahun 1915; Perserikatan Pegawai Pegadaian Bumiputera (PPPB), pada tahun 1916, di bawah pimpinan R. Sosrokardono; Vereeniging Inlandsch Personeel Burgerlijk Openbare Werken (VIP-BOW), pada tahun 1916, yang didirikan oleh buruh-buruh pribumi pada dinas pekerjaan umum (seperti PU sekarang), Personeel Fabriks Bond (PFB) pada tahun 1919 di bawah pimpinan R. Mo. Surjopranoto; Sarekat Boeroeh Onderneming (SBO), pada tahun 1924 untuk buruh-buruh perkebunan; Serikat Sekerdja Pelaboehan dan Pelajaran, dan sejumlah serikat buruh lain dari bidang pertambangan, percetakan, listrik, industri minyak, sopir, penjahit, dan sebagainya. Pada tahun 1920 telah tercatat ada sekitar seratus serikat buruh dengan 100. 000 anggota. Bertambahnya jumlah anggota dan serikat buruh dalam waktu relatif singkat, harus dikaitkan dengan aksi-aksi propaganda yang dibuat oleh para aktivis melalui pamflet, selebaran dan surat kabar. Rapat-rapat umum yang dihadiri oleh orang banyak juga sering diadakan oleh para aktivis untuk mendapat dukungan.
Pada masa ini, VSTP tetap menjadi serikat buruh yang memiliki anggota paling banyak, dan terhitung penting serta militan. Di bawah pimpinan Semaun, serikat buruh ini terus memperjuangkan kepentingan kaum buruh, seperti pembelaan hak-hak buruh, memperbaiki kondisi kerja dan sebagainya. Dalam usahanya itu, Semaun membuat sebuah ‘buku panduan’ bagi para aktivis gerakan buruh di Hindia. Para pemimpin VSTP ini, kemudian dengan sejumlah tokoh sosialis lainnya mendirikan Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV). Tokoh-tokoh yang tidak setuju dengan gagasan ini kemudian membentuk Indische Sociaal-Democratische Partij (ISDP) pada tahun 1917. ISDV ini kemudian berubah menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1920. Pada bulan September 1922, berdiri Persatoean Vakbonden Hindia (PVH) yang pada tahun 1922, PVH menyatakan bahwa anggotanya terdiri atas 18 serikat buruh dengan 32. 120 buruh.Uraian ini memperlihatkan bahwa gerakan buruh di Indonesia sejak awal tidak terpisahkan dari aktivitas politik.

Hingga pada masa kemerdekaan, serikat-serikat buruh tetap aktif dalam perjuangan. Pada 15 September 1945 diselenggarakan kongres buruh nasional yang menyatukan beberapa serikat buruh dan lahirlah organisasi buruh nasional yang dinamakan BBI (Barisan Boeroeh Indonesia). Organisasi inilah yang kemudian bersepakat mendirikan Partai Boeroeh Indonesia (PBI) tanpa membubarkan BBI. Sementara di Sumatra, berdirilah Persatoean Pegawai Negara Repoeblik Indonesia (PPNRI) pada bulan Oktober 1945. Di tahun yang sama, berdiri pula Laskar Boeroeh Indonesia yang mewadahi kaum buruh untuk terlibat dalam perjuangan fisik melawan Belanda. Di kalangan buruh perempuan, didirikan Barisan Boeroeh Wanita yang diketuai oleh SK Trimurti. Berbagai aktivitas pendidikan dan kesadaran dilakukan oleh organisasi ini pada kaum buruh perempuan, tentang pentingnya persatuan. Pada tanggal 1 Mei 1946 (Perayaan Hari Buruh), BBW telah berhasil mengumpulkan calon pemimpin buruh perempuan untuk dilatih selama dua bulan. Hal ini menunjukkan bahwa buruh perempuan memiliki peran yang tak sedikit dalam perjuangan kemerdekaan. Sebuah kemajuan, yang bahkan di jaman sekarang belum tercapai lagi.
Pada periode-periode 1945-47 sejumlah serikat buruh kembali dibentuk, seperti Serikat Boeroeh Goela (SBG), Serikat Boeroeh Kereta api (SBKA), Serikat Boeroeh Perkeboenan Repoeblik Indonesia (Sarbupri), Serikat Boeroeh Kementrian Perboeroehan (SB Kemperbu), Serikat Boeroeh Daerah Autonom (SEBDA), Serikat Sekerjdja Kementrian Dalam Negeri (SSKDN), Serikat Boeroeh Kementrian Penerangan (SB Kempen), dan sebagainya. Banyaknya serikat buruh yang bermunculkan menimbulkan kebutuhan akan federasi serikat buruh berskala nasional maka pada tanggal 21 Mei 1946 didirikan Gaboengan Serikat-Serikat Boeroeh Indonesia (GASBI) sebagai hasil peleburan BBI. Organisasi ini dibentuk berdasarkan lapangan kerja namun kenyataan ini sulit diterima oleh organisasi buruh vertikal, seperti SB Minjak, SB Postel, Pegadaian, PGRI, Listrik dan lainnya. mereka kemudian membentuk Gaboengan Serikat Boeroeh Vertikal (GSBV) pada bulan Juli 1946. Selanjutnya, tanggal 29 November 1946 didirikan Sentral Organisasi Boeroeh Indonesia (SOBSI), yang menggantikan kedua federasi sebelumnya, dibawah pimpinan tokoh-tokoh gerakan buruh seperti Harjono, Asrarudin, Njono dan Surjono. SOBSI pada masa pemerintahan Soekarno menjadi serikat buruh yang paling besar. Tercatat SOBSI mewadahi 60% dari buruh yang terorganisir, dengan keanggotaan 2.661.970 orang sebagaimana yang dinyatakan oleh menteri perburuhan pada tahun 1956. SOBSI juga aktif berpolitik dan menjadi organisasi underbow PKI. SOBSI terdiri atas 39 serikat buruh nasional dan sekitar 800 serikat buruh lokal. Di antaranya yang cukup penting adalah SBG, Sarbupri, Sarbuksi (Kehutanan), SBPP (Pelabuhan), SBKA, SBKB (Kendaraan Bermotor), SERBAUD (Angkatan Udara), SB Postel, Perbum (Minyak), SBTI (Tambang), SBIM (Industri Metal), SBRI (Rokok), Sarbufis (Film), SBKP (Kementerian Pertahanan), Kemperbu, SBPU (Pekerjaan Umum), SEBDA, dan SBPI (Percetakan). SOBSI juga memiliki afiliasi dengan World Federation of Trade Unions (WFTU). Njono yang menjadi Sekretaris Umum SOBSI juga menjabat sebagai Wakil Presiden WFTU. Kongres Buruh Seluruh Indonesia (KBSI), yang didirikan pada tanggal 12 Mei 1953 terdiri atas serikat-serikat buruh yang non komunis. Jumlah anggotanya saat pembentukan mencapai 800. 000 orang, tapi segera berkurang seiring dengan terjadinya perpecahan di tingkat kepemimpinannya. Serikat buruh yang menjadi pendukung federasi ini adalah PERBUPRI (perkebunan), PBKA (kereta api), SKBM (minyak), SBP (pertambangan), SBKPM (penerbangan), OBPSI (perniagaan). Organisasi ini tak memiliki afiliasi dengan organisasi buruh internasional, dan amat terbatas kegiatannya pada hal-hal yang berhubungan dengan keadilan sosial.
Selain SOBSI, ada pula SBII yang didirikan di bulan November 1948 oleh tokoh-tokoh Partai Islam, Masyumi yang menyadari pentingnya gerakan organisasi buruh sebagai basis pendukung partai. Pada tahun 1956 anggotanya diklaim sebanyak 275.000 orang dari berbagai bidang pekerjaan. Pimpinan SBII ini dipegang oleh Mr. Jusuf Wibisono, anggota Presidium Masyumi dan pernah menjadi Menteri Keuangan. Sesuai dengan nama yang disandang, organisasi ini melandaskan gagasannya pada ajaran-ajaran Quran. SBII ini memiliki afiliasi dengan International Conference of Free trade Unions (ICFTU). Selanjutnya adalah Kesatuan Buruh Kerakjatan Indonesia (KBKI) didirikan pada tanggal 10 Desember 1952. Organisasi ini semula bernama, Konsentrasi Buruh Kerakjatan Indonesia, dan memiliki hubungan dengan Partai Nasional Indonesia. Dalam salah satu pernyataannya tertulis bahwa organisasi ini bekerja bersama PNI dalam mencapai tujuan-tujuannya. Azas yang melandasi organisasi ini adalah Marhaenisme (ajaran Soekarno). Pada tahun 1955 organisasi ini mengklaim memiliki anggota sebanyak 95.000 orang. KBKI ini juga adalah anggota PNI, dan keberhasilan KBKI dalam menggalang kekuatan (di tahun 1958 ditaksir jumlah anggotanya lebih dari setengah juta orang) tidak dapat dilepaskan dari keberhasilan PNI. Walaupun berhubungan dengan gerakan buruh di luar negeri, dan turut berpartisipasi dalam aktivitas internasional, KBKI tetap memilih tidak bergabung dengan organisasi internasional.
Maraknya organisasi-organisasi buruh di masa kolonial hingga masa kemerdekaan menggambarkan terorganisirnya kekuatan buruh sesuai dengan ideologinya. Aksi massa, rapat akbar, pemogokan, adalah aktivitas yang kerap kali dilakukan sebagai metode perjuangan selain aktif berpolitik dengan berafiliasi ke partai politik tertentu.

Setelah Orde Baru berkuasa, atas nama pembrantasan komunisme, di atas pembantaian berdarah sekian juta rakyat Indonesia, gerakan buruh dihancurkan dan hanya boleh terorganisir dalam satu organisasi buruh yang kita kenal dengan SPSI. Tak hanya buruh, seluruh rakyat Indonesia hanya boleh berorganisasi dalam satu wadah sesuai dengan sektornya masing-masing. Massa yang terorganisir di dalamnya merupakan massa mengambang, tanpa ideologi dan apolitis. Demokrasi dipasung atas nama stabilitas nasional. Namun menjelang kejatuhan Orde Baru, pemogokan-pemogokan buruh mulai terjadi, beberapa diantaranya diorganisir oleh PPBI (Pusat Perjuangan Buruh Indonesia). Kematian Marsinah, seorang buruh perempuan yang tewas terbunuh setelah melakukan demonstrasi di pabrik tempat ia bekerja menjadi ikon gerakan buruh dan membangkitkan solidaritas buruh. Demikian pula halnya dengan penangkapan aktivis buruh seperti Dita Indah sari dan Mochtar Pakpahan, turut membakar amarah massa rakyat. Puncaknya adalah pada bulan Mei 1998, Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun tumbang oleh gerakan rakyat dan mahasiswa.

Menyatukan yang Berserak; Menata Kembali Gerakan Buruh

Kini setelah Orde Baru tumbang, kebebasan berorganisasi mulai berhembus, berbagai organisasi serikat buruh mulai berdiri meski SPSI sebagai peninggalan Orde Baru masih memiliki keanggotaan yang luas. Organisasi-organisasi serikat buruh tersebut bisa dibagi menjadi dua berdasarkan karakternya yakni serikat buruh kuning, serikat buruh progresif. Serikat buruh kuning adalah serikat buruh yang meyakini bahwa pertentangan antara buruh dan pemilik modal bisa didamaikan atau buruh dan pemilik modal adalah mitra kerja. Tak jarang serikat buruh kuning tidak segan-segan menerima suap dari para pemilik modal atau pengusaha. Menjadikan kasus perburuhan sebagai peluang untuk meraup keuntungan, bahkan turut menjadi pengusaha outsourcing yang menjual tenaga buruh. Serikat buruh yang ke dua adalah serikat buruh progresif yakni serikat buruh yang meyakini bahwa pertentangan antara buruh dan pemilik modal atau pengusaha tak bisa didamaikan dan selalu bertentangan karena kepentingan yang berbeda. Sebagai pemilik modal, pengusaha akan mempertahankan kepentingannya untuk menghisap tenaga kerja buruh.

Akan tetapi hingga kini, keanggotaan mayoritas buruh masih terwadahi dalam serikat buruh kuning seperti SPSI dan pecahannya, SPN dan SPMI. Dan masih lebih banyak lagi buruh yang tak terorganisir dalam serikat buruh. Sementara masih sedikit sekali buruh yang terorganisir dalam serikat buruh progresif seperti KASBI, FPBJ, GSPB, GSBI dll. Hal ini menunjukkan bahwa dominasi serikat buruh kuning masih sangat besar. Maka dari itu, propaganda kepada lautan massa buruh yang reformis adalah wajib. Mendorong mereka untuk berani meninggalkan serikat buruh kuning. Bukan perkara mudah memang sebab tak jarang kaum buruh ini memiliki ketakutan akan represi yang akan diterimanya dari serikat buruh kuning maupun pengusaha. Tidak boleh menjadi hambatan bagi kita untuk berpropaganda kepada mereka, maka bersatu dengan serikat buruh kuning dalam satu front bisa menjadi panggung bagi kita untuk berpropaganda pada massa mengambang dari serikat buruh kuning. Maka, selebaran, pamphlet, rapat akbar sebagaimana yang pernah dilakukan oleh serikat buruh di masa kemerdekaan. Metode tersebut adalah cara yang efektif untuk member keyakinan pada buruh akan kekuatannya. Front tersebut sekaligus latihan bagi mereka untuk berpartisipasi. Oleh sebab itu, isian propaganda tak bisa kita tahap-tahapkan dengan alasan kesadaran mereka yang masih terbelakang. Harus dijelaskan pada lautan massa reformis dan terbelakang bahwa sosialisme adalah jawabannya. Sosialisme harus dijelaskan selugas mungkin tanpa dilembut-lembutkan atau dikaburkan. Sosialisme yang berarti adalah perebutan kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan bersama. Dimana buruh harus berkuasa bersama elemen gerakan rakyat lainnya dalam wujud dewan-dewan rakyat, dengan sentralisme demokrasi sebagai mekanisme pengambilan keputusan. Bahwa partisipasi buruh, sejak dari sekarang harus dilatih, diwadahi dalam sebuah serikat buruh progresif sebagai embrio dewan buruh.

Dengan tidak menahap-nahapkan propaganda kepada lautan massa reformis dan terbelakang maka kita tidak membuntut pada kesadaran massa terbelakang, sebaliknya kita telah menyaring unsur termaju di mereka. Maka, meski tuntutan buruh adalah ekonomis, kita wajib menjelaskan pada mereka bahwa tuntutan buruh tak boleh berhenti pada tuntutan ekonomis. Bahwa tugas kaum buruh tak hanya memperjuangkan upah naik atau hak normative lainnya, namun juga memperjuangkan sosialisme dan menumbangkan kapitalisme. Sekali lagi tidak ada jatah-jatahan dalam isian propaganda.
Selain mengintervensi panggung serikat-serikat buruh kuning, kita membutuhkan koran sebagai alat propaganda kita. Koran memiliki peran yang penting untuk menjangkau massa luas yang belum terorganisir dan buruh-buruh yang berlawan, yang berserak di berbagai daerah dengan beragam isu. Dewasa ini, liputan media tak pernah luput dari aksi-aksi buruh yang berlawan. Dari isu tuntutan upah layak, menolak PHK, outsourcing, dan isu perburuhan lainnya. Massa buruh sudah mengerti tentang bagaimana mereka harus berlawan ketika hak-haknya dipreteli. Menjadi tugas serikat buruh progresif untuk menyatukannya yakni dengan alat-alat propaganda berupa Koran.
Hal terpenting bagi buruh adalah berpolitik. Oleh karena itu, penting bagi buruh untuk membentuk partai politik sejati bersama elemen gerakan rakyat lainnya. Sebuah partai politik yang memperjuangkan sosialisme dan memimpin perjuangan menggulingkan rejim boneka kapitalis serta membangun sosialisme. Partai politik sejati inilah yang akan menyatukan kekuatan kaum buruh dan tani, dan elemen gerakan rakyat lainnya.

Ditulis oleh Dian Septi Trisnanti
Aktivis KP-PPBI (Komite Persiapan Pusat Pergerakan Buruh Indonesia)

Wednesday, March 10, 2010

KRONOLOGI & PERKEMBANGAN PERJUANGAN BURUH PT. HEBEL INDONESIA MENUNTUT HAK NORMATIF YANG BELUM DI PENUHI

Disampaikan oleh :
SERIKAT BURUH TRANSPORTASI PERJUANGAN INDONESIA

A. PROFIL PERUSAHAAN
Berdasarkan profil yang bersumber pada surat lampiran melalui Disnaker Karawang diketahui data-data sebagai berikut :
Nama perusahaan PT. Hebel Indonesia
Alamat perusahaan Jl. Kosambi Curug KM 4 Desa cimahi Klari Karawang Timur 41371
Nama Direksi Haryanto Listyawan
Jenis usaha Bahan bangunan/ beton ringan
Status perusahaan Swasta, PMA
Jumlah pekerja - pekerja tetap : Laki-laki 389 | perempuan : 16
Pemilik Hokiarto, pemilik bank Hokindo yang bermasalah & Masterina Group (perusahaan Keramik).

B. TUNTUTAN BURUH PT.HEBEL INDONESIA
1. Meminta agar di berlakukanya ketetapan Upah Minumim Sektoral Kabupaten Karawang Sebesar Rp.1.205.000, kepada pekerja di bawah satu tahun, karena selama ini PT.Hebel Indonesia tidak pernah menjalankan ketetapan bupati terkait Upah Minimum Sektoral kepada Buruhnya
2. Meminta adanya peningkatan upah berkala sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai tunjangan masa kerja kepada pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun, hampir selam sepuluh tahun lebih PT.Hebel Indonesia hanya memberikan upah berkala kepada pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun hanya 10.000 tanpa pernah ada kenaikan
3. Meminta hak atas program jamsostek yang meliputi JPK, JKK, JK serta JHT, yang selama ini tidak di berikan serta di duga digelapkan karena tidak pernah ada bukti saldo yang seharusnya di terima oleh para pekerja
4. Meminta perhitungan upah kerja loembur berdasarkan peraturan yang berlaku, selama ini tidak pernah ada aturan yang transparan terkait upah kerja lembur para pekerja karena tidak pernah ada bukti pembayaran upah dalam bentuk slip
5. Meminta agar para pekerja yang lebih dari tiga kali di kontrak dan atau lebih dari tiga tahun bekerja yang selama ini masih bersetatus Kontrak dan Harian lepas agar di angkat menjadi pekerja tetap, karena praktek PKWT yang dilakukan oleh pihak manajemen selama ini menyalahi peraturan perundangan undangan yang berlaku
6. Tambahan Premi hadir, Uang Transport, THR, serta adanya tambahan uang shif yang selama sepuluh tahun hampir tidak ada kenaikan




C. KRONOLOGI KEJADIAN
1. Kamis 4 Febuari 2010 Pengurus Komisariat SBTPI PT.HEBEL INDONESIA mengajukan Proposal Perbaikan Kesejahteraan Kepada Pihak Manajemen PT.Hebel Indonesia, Bukti terlampir/ P1
2. Setelah tujuh hari kemudian setelah proposal diajukan tepatnya tanggal 11Febuari 2010, beberapa Pengurus Komisariat SBTPI /delegasi pekerja menayakan kepada Pihak Manajemen prihal Proposal tersebut, yang kemudian dijawab oleh Sdr.Rosid selaku Kadep HRD bahwa Perundingan Bipartit terkait proposal tersebut akan di laksanakan pada tanggal 16 Febuari 2010.
3. Pada hari Selasa 16 Febuari 2010,sekitar pukul 09:00 wib delegasi menanyakan kembali prihal janji manajemen yang akan melaksanakan musyawarah bipartit namun pihak manajemen belum bisa memastikan prihal janji tersebut
4. Sekitar pukul 12:00 wib, delegasi pekerja menayakan kembali prihal perundingan bipartit yang kemudian di sepakati oleh pihak manajemen, bahwa perundingan bipartit akan dilaksanakan pukul 15:00 wib
5. Janji pihak manajemen yang akan melakukan perundingan bipartit pada pukul 15:00 wib pun terkesan di perlambat , dengan alasan beberapa perwakilan dari tim manajemen sedang sibuk, yang pada akhirnya perundingan baru di mulai sekitar pukul 16:00 wib
6. Adapun perwakilan manajemen yang terlibat dalam perundingan bipartit tersebut antara lain : Sdr.Budianto selaku kepala Manager, Sdr.Heru Sambodo PlenManager Maintenence, Sdr.Erwin PlenManager PMI, Sdr.Gatot Kadep Produksi, Sdr.Abdul Rosid Kadep HRD, Sdr.Budi Wibawa Kadep PPIC, dan Sdr.Encang Kadep TQA
7. Pukul 16:00 wib Perundingan dimulai dan berjalan alot dari delapan poin tuntutan yang secara mayoritas adalah hak normatif pihak manajemen baru memenuhi 1 point , yaitu UMSK sebesar RP.1.2005.000, dan untuk point yang lain akan di tunda kembali dengan alasan manajemen belum memberitahukan kepada pemilik perusahaan
8. Dalam perundingan tersebut, delegasi pekerja meminta risalah perundingan dibuat dan ditandatangani oleh para pihak agar keputusan yang sudah disepakati serta jadwal perundingan lanjutan dapat terpastikan, akan tetapi pihak manajemen tidak mengindahkan permintaan para delegasi pekerja tersebut dan perundinganpun menjadi tegang
9. Hingga akhirnya perwakilan pekerja membuat risalah dengan kertas buku seadanya yang kemudian di tandatangani oleh perwakilan menajemen yaitu Sdr.Abdul Rosid selaku HRD, yang isinya antara lain manjemen akan memenuhi ketentuan UMSK Karawang serta akan melakukan perundingan kembali 2 minggu terhitung setelah perundingan tersebut. Bukti terlampir / P2
10.Senin tanggal 1 Maret 2010, sebagaimana yang tertuang dalam risalah, perundingan akan dilanjutkan, sekitar pukul 10:00 wib delegasi kembali menayakan prihal perundingan lanjutan, namun manajemen berkilah belum siap tanpa memberikan alasan yang jelas
11. Sekitar pukul 13:00 wib delegasi kembali menayakan prihal alasan penundaan perundingan tersebut, akan tetapi para delegasi pekerja tidak diperbolehkan masuk oleh sekurity keamanan perusahaan dengan alasan perundingan ditunda sampai hari jum’at
12. Akibat dari penolakan delegasi dan pernyataan manajemen tersebut kemudian memicu reaksi anggota SBTPI/pekerja yang sedang bekerja berhenti bekerja seraya menayakan alasan perusahaan yang selalu tidak konsisten yang cenderung menunda nunda perundingan
13. Sekitar pukul 14:00 wib para pekerja berkumpul di lapangan area perusahaan mendesak pihak perusahaan membuat surat pernyataan secara resmi prihal penundaan perundingan tersebut
14. Pukul 14:30 wib, aparat kepolisian dari polsek Klari datang ke lokasi pabrik lalu disusul oleh perwakilan manajemen yang keluar dan menemui para pekerja yang berkumpul di lapangan, dan mengintruksikan agar para pekerja bekerja kembali dan mengancam lebih dari 15 menit bagi pekerja yang tidak bekerja kembali akan dianggap mangkir tanpa memebrikan alasan penundaan perundingan
15.Permintaan pekerja terhadap manajemen untuk agar membuat surat pernyataan resmi terkait penundaan perundingan tidak sama sekali diperhatikan
16. Pukul 15:20 wib, perwakilan pekerja dipanggil oleh Sdr.Asep selaku petugas kepolisian dari Polsek Klari untuk menghadap di pos keamanan pabrik, dalam pemanggilan tersebut pihak kepolisian meminta agar pekerja membubarkan diri dengan alasan tidak ada kordinasi sebelumnya dengan pihak kepolisian
17. Aparat kepolisian yang seharusnya memfasilitasi pertemenan para pihak, bersikap justru seperti juru bicara perusahaan, yang cenderung intimidatif
18.6:00 wib para pekerja shif 2 di paksa masuk bekerja dan dilarang ikut dalam mogok yang di lakukan oleh pekerja shif 1
19. Selasa 3 Maret 2010, para pekerja shif 1 yang kemarin ikut dalam menghentikan pekerjaan secara spontan beberapa dipanggil satu persatu dan kemudian diancam akan di berhentikan dari pekerjaan serta akan di berikan sangsi tegas berupa SP 1 S/D 3.
20. Para pimpinan Kmisariat SBTPI PT.Hebel serta beberapa anggota delegasi tim perunding dipanggil menghadap satu persatu, dan dituduh menggerakan aksi tersebut yang secara keseluruhan mendapatkan intimidasi serta di ancam akan di PHK dengan alasan, sebagai penggerak aksi mogok tidak sah dengan mengajak, menghalang halangi karyawan lain untuk tidak bekerja yang menyebabkan terhentinya kegiatan produksi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan Bukti terlampir / P3

21.Rabu 3 Maret 2010 para pekerja yang terhabung dalam PK.SBTPI PT.Hebel menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja akan di lakukan 4 hari terhitung sejak tanggal 8,9,10,11 Maret 2010 jika pada hari jum’at manajemen kembali tidak melakukan perundingan dan atau dead lock. Bukti terlampir /P4
22. Rabu 03 – maret 2010 , managemen memberikan sangsi berupa surat peringatan SP 1 s/d SP 3 kepada karyawan yang mengikuti aksi stop produksi yang di lakukan secara spontan di hari senin sebagai bentuk dukungan terhadap delegasi perunding pekerja, sekaligus desakan kepada manajemen agar segera melakukan perundingan yang terlihat sengaja untuk di tunda tunda.
23.kamis 04 Maret 2010 , managemen mengeluarkan surat skorsing menuju PHK kepada pengurus komisariat sbtpi serta beberapa delegasi perunding yang berjumlah 11 orang, untuk kemudian tidak boleh lagi memasuki area pabrik terhitung tanggal 04 Maret 2010 sampai batas waktu yang tidak di tentukan. Bukti terlampir /P5
24.Selain darari pada hal tersebut di atas , pada hari Kamis 4 Maret 2010 pihak manaje menpun memberikan undangan prihal perundingan bipartite lanjutan kepada delegasi pekerja, adapun isi dari undangan tersebut adalah undangan pertemuan untuk menjawab pengajuan pekerja, yang akan di selenggarakan pada hari Jum’at tanggal 5 Maret 2010 pukul 14:00 wib di ruang meeting PT.Hebel Bukti terlampir / P6
25.Jum’at 5 Maret 2010, sebagai mana undangan perundingan bipartite yang di sampaikan oleh pihak manajemen kepada delegasi pekerja , delegasi perunding pekerja menghadap sekitar pukul 14:00 wib dengan didampingi oleh Pengurus Pusat SBTPI, akan tetapi perwakilan Pengurus Pusat SBTPI yang mendampingi delegasi pekerja di laranguntuk dapat terlibat oleh pihak security pabrik dengan alasan perintah dari manajemen
(Bpk.Rosid selaku Kadep HRD PT.Hebel) dengan negosiasi yang alot akhirnya dengan pertimbangan itikat baik untuk melakukan perundingan sebagai mana yang terjadwalkan akhirnya delegasi pekerja tanpa di damping oleh pengurus pusat menemui manajemen di ruang meeting untuk tetap agar perundingan bipartite tetap terselenggarakan.
26. Sekitar pukul 14:30 wib delegasi pekerja dengan manajemen bertemu di ruang miting, akan tetapi perundingan sebagai mana yang di janjikan manajemen ternyata tidak terlaksana, dalam pertemuan tersebut tidak ada perundingan, pihak manajemen hanya memberikan kertas jawaban atas proposal yang di ajukan oleh pekerja tertanggal 4 Febuari 2010, hal tersebut sempat membuat perwa
kilan delegasi pekerja emosi dan menuding pihak manajemen tidak aspiratif dan diskriminasi terlebih statmen/pernyataan yang di lontarkan oleh salah satu tim manajemen Sdr.Erwin selaku Plen Manager PMI yang melontarkan pernyataan mengejek dan merendahkan martabat delegasi prwakilan pekerja yang menyindir dengan nada sinis dan cenrung provokatif adapun statmennya sebagai berikut ”kalian ngerti enggasih bahasa permohonan.? Apa itu permohonan.?
27. jum’at 5 Maret 2010 pukul 14:30s/d14:45 perundingan sebagai mana yang di harapkan pekerja tidak terjadi,Karena manajemen sudah membuat jawaban secara tertulis yang sudah di persiapkan dan di tanda tangani sebelumnya terhadap proposal perbaikan kesejahteraan pekerja yang di ajukan hampir sebulan yang lalu adapun isi jawaban tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan telah membayar upah sesuai dengan ketentuan UMKUII Karawang tahun 2010,pada gajian bualan febuari 2010 dengan memberlakukan rapel untuk penggajian bulan januari 2010
b. Perbedaan upah sesuai masa kerja telah di jalankan dengan menambah upah Rp.10.000(sepuluh ribu rupiah) setiap bertambahnya satu tahun masa kerja karyawan
c. Tentang usulan JPK(jaminan pemeliharaan kesehatan) melalui program jamsostek,perusahaan sampai saat ini masih menerapkan JPK yang di kelola sendiri (yang menurut perusahaan pelayaannya lebih baik dari JPK Jamsostek), akan tetapi untuk mendapatkan perbandinga manfaat, perusahaan akan mengundang Jamsostek untuk melakukan sosialisasi tentang JPK Jamsostek
d. Perusahaan telah melakukan ketentuan upah kerja lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku
e. Pemberlakuan system kontrak akan mengacu pada ketentuan PKWTTyang berlaku, karyawan yang masih menjalani masa kerja kontrak statusnya akan di evaluasi setelah masa kontraknya berakhir
f. THR, tunjangan transport, peningkatan uang shif serta peningkatan premi hadir sepenuhnya telah di atur sebagai mana di atur oleh PKB

Jawaban di atas adalah salah satu jawaban yang di sampaikan secara tertulis oleh pihak manajemen yang di sampaiakn dalam Undangan bipartite pada hari jumat 5 Maret 2010 Bukti terlampir / P7
28. Dalam pertemuan tersebut delegasi pekerja pun meminta agar manajemen mencabut surat skorsing menuju PHK terhadap 11 orang delegasi pekerja, namun hal tersebut tidak di indahkan
29. Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia selakau Organisasi induk afiliasi pekerja PT.Hebel Indonesia, mengirimkan Surat Peringatan Tegas kepada manajemen yang membuat Surat Skorsing menuju PHK terhadap 11 orang pengurus dan delegasi pekerja yang terlibat dalam perundingan. Bukti terlampir / P8
30. Pukul 16:00 wib hari Jum’at 5 Maret 2010, perwakilan pekerja shif 2 yang mendapatkan surat skorsing tetap masuk kerja, namun di usir keluar
oleh sekurty atas perintah manajemen.