ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA TIDAK BERGUNA BUBARKAN SAJA DIGANTI MENWA YA SAMA SAJA, LEBIH BAIK DIGANTI PRAMUKA..
NAIK BISKOTA GA PERNAH BAYAR, APA LAGI MAKAN DI WARUNG TEGAL, TUKANG PERKOSA ISTRI ORANG, TUKANG PUKUL MAHASISWA!!!
Lagu tersebut sering dikumandangkan ketika aksi-aksi turun ke jalan, namun sepertinya reformasi di tubuh TNI tidak pernah berjalan. rentetan pelanggaran HAM di negri ini terus saja terjadi tanpa penyelesaian yang tuntas. TIDAK PERNAH TUNTAS
Kasus tanjung priok, tragedi'65, kasus penculikan dan pembunuhan aktivis '98 dan yang terakhir TRAGEDI PENEMBAKAN DI PASURUAN 5 warga tewas termasuk ANAK KECIL USIA 3 TAHUN!!!!!
Sengketa tanah yang terjadi di Pasuruan memang bukan hal baru, tetapi tindakan TNI AL menembak warga sipil sungguh tidak manusiawi. KEJAM. Lalu sampai kapan rakyat diam? masih percayakan pada militer yang kejam? SEKALI LAGI TIDAK!!!!
SATUKAN GERAKAN KAWAN
SATUKAN GERAKAN SELURUH ELEMEN MASSA RAKYAT
SERUKAN PERLAWANAN TERHADAP SEGALA BENTUK KEKERASAN
JIKA KAMU MENGHAMBA PADA KETAKUTAN MAKA KITA MEMPERPANJANG BARISAN PERBUDAKAN !!!
Welcome to revolution!!!!
Met datang di sebuah blog yang menyerukan nurani, cita-cita dan kebebebasan...
Wednesday, May 30, 2007
SOLIDARITAS UNTUK MAHASISWA ITS!
Sekali lagi, pelanggaran terhadap hak demokratisasi kampus kembali terjadi. Tiga mahasiswa ITS telah di skorsing selama dua semester. Ketiga mahasiswa tersebut adalah Tomy Dwianta Ginting (Perencanaan Wilayah Kota-FTSP), Benny Ihwani (DIII Mesin FTI), dan Yuliani (Perencanaan Wilayah Kota-FTSP)karena dianggap mencemarkan nama baik kampus. Pencemaran nama bai tersebut terkait dengan aksi demonstrasi mahasiswa ITS pada tgl 6 Marwt lalu dengan tuntutan:
1. ITS harus berpihak pada warga korban dengan membuka akses data-data yang selama ini disurvei dari warga.
2. ITS harus turut memikirkan dan memberikan solusi bagi sebagain warga korban lumpur LAPINDO yang masih menolak menjual tanahnya.
3. ITS jangan menjadi makelar tanah yang mempengaruhi warga untuk menerima agenda cash and carry
Sanksi skorsing tersebut tentunya menunjukkan bahwa pihak kampus tidak demokratis dan reaksioner terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya dalam hal ini KORBAN Lumpur LAPINDO yang sampai detik ini setelah satu tahun lebih nasibnya masih terkatung-katung.
Sampai kini, melalui kuasa hukumnya,Subagyo dan Tasnim Ilmiardhi,ketiga mahasiswa tersebut telah melayangkan surat keberatan terhadap rektor dan bila tidak ditanggapi maka mereka akan melayangkan gugatan terhadap rektor ITS.
Dengan demikian, saya secara ptibadi menyerukan pada seluruh mahasiswa Indonesia untuk manyatukan diri tolak pemberangusan demokrasi di KAMPUS!!!!!!!!!!
TAK HANYA MAHASISWA TAPI JUGA SELURUH ELEMN MASSA RAKYAT YANG JUGA TERTINDAS DI NEGRI SENDIRI!!!!!!!!!!
1. ITS harus berpihak pada warga korban dengan membuka akses data-data yang selama ini disurvei dari warga.
2. ITS harus turut memikirkan dan memberikan solusi bagi sebagain warga korban lumpur LAPINDO yang masih menolak menjual tanahnya.
3. ITS jangan menjadi makelar tanah yang mempengaruhi warga untuk menerima agenda cash and carry
Sanksi skorsing tersebut tentunya menunjukkan bahwa pihak kampus tidak demokratis dan reaksioner terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya dalam hal ini KORBAN Lumpur LAPINDO yang sampai detik ini setelah satu tahun lebih nasibnya masih terkatung-katung.
Sampai kini, melalui kuasa hukumnya,Subagyo dan Tasnim Ilmiardhi,ketiga mahasiswa tersebut telah melayangkan surat keberatan terhadap rektor dan bila tidak ditanggapi maka mereka akan melayangkan gugatan terhadap rektor ITS.
Dengan demikian, saya secara ptibadi menyerukan pada seluruh mahasiswa Indonesia untuk manyatukan diri tolak pemberangusan demokrasi di KAMPUS!!!!!!!!!!
TAK HANYA MAHASISWA TAPI JUGA SELURUH ELEMN MASSA RAKYAT YANG JUGA TERTINDAS DI NEGRI SENDIRI!!!!!!!!!!
Tuesday, May 29, 2007
Tunjangan anggota Dewan, Tepatkah?
Tunjangan anggota dewan termasuk tunjangan komunikasi intensif diharapkan mampu meningkatkan kinerja anggota dewan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Tunjangan komunikasi intensif tersebut sekitar 4,2 juta kiranya seiring sejalan dengan perbaikan ekonomi rakyat. Tepatkah kebijakan ini diterapkan?
Sebuah pertanyaan yang terus bergejolak dalam pikiranku. Bukan sebuah pertanyaan aneh mengingat kondisi riil ekonomi masyarakat Indonesia. Apakah tunjangan komunikasi intensif ini bisa menjamin perbaikan ekonomi masyarakat? Akankh rakyat bisa sejahtera dengan adanya tunjangan bagi anggota dewan, yang katanya sih penyalur aspirasi rakyat. Katanya .....
Sebuah pertanyaan yang terus bergejolak dalam pikiranku. Bukan sebuah pertanyaan aneh mengingat kondisi riil ekonomi masyarakat Indonesia. Apakah tunjangan komunikasi intensif ini bisa menjamin perbaikan ekonomi masyarakat? Akankh rakyat bisa sejahtera dengan adanya tunjangan bagi anggota dewan, yang katanya sih penyalur aspirasi rakyat. Katanya .....
Perubahan Perda No. 7 thn 2004 dibahas hari ini
Hari ini sekitar pukul 15.30 WIB,pansus DPRD Kota akan melakukan Publik Hearing dengan pihak eksekutif untuk membahas perubahan dan penyempurnaan PERDA NO. 7 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan. Item yang dibahas termasuk tunjangan komunikasi intensif 4,2 juta yang telah diatur dalam PP NO. 21 2007. demikian halnya yang diungkapkan oleh Ketua DPRD KOta Yogyakarta, Arif Noor Hartanto SIP ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. PP No 21 tahun 2007 ini sendiri merupakan revisi dari PP No 37 tahun 2006 yang mengatur soal tunjangan bagi anggota dewan dan mendapat protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Thursday, May 24, 2007
Sampai Kapan, Nasib Buruh Pers Terabaikan?
Buruh Pers atau pekerja media merupakan pekerjaan tanpa mengenal waktu yang tidak hanya menjual otak tapi juga otot, tenaga. Akan tetapi, sering kali nasibnya terabaikan, tertindas secara sistematik. Ironis? Tentu saja. Media yang mempunyai fungsi kontrol terhadap kekuasaan, sosial, yang memperjuangkan demokrasi, HAM, menguak fakta untuk kepentingan publik ternyata sebagain besar justru tidak memberikan ruang demokrasi bagi pekerjanya. Inilah wajah media yang berorintas bukan lagi pada kepentingan publik tapi pada profit perusahaan, pundi-pundi uang yang memberi keuntungan. Buruh pers hanyalah alat untuk menghasilkan keuntungan. Carilah Berita sebanyak-banyaknya, maka kami akan menghasilkan keuntungan berlimpah dari keringatmu! (dengan catatan berita itu sama sekali tak boleh menyinggung kepentingan pemasang iklan termasuk politikus, penguasa, pebisnis yang rajin pasang iklan)
Apa yang dialami Martha hanyalah contoh kecil dari sekian banyak nasib buruh pers yang memprihatinkan di Indonesia. Banyak buruh pers yang harus bekerja tanpa mengenal waktu, namaun tak ada sama sekali jaminan sosial, keselamatan dari perusahaan media tempat ia bekerja. Lalu????? Hnaya perlu menyatukan langkah dalam sebuah wadah perjuangan untuk memperbaiki nasib insan pers Indonesia sekaligus memperbaiki mutu dari jurnalisme itu sendiri.
Bersatulah Seluruh Buruh Pers Indonesia!
Bersatulah Seluruh Buruh Indonesia!
Hidup Buruh!!!!
Apa yang dialami Martha hanyalah contoh kecil dari sekian banyak nasib buruh pers yang memprihatinkan di Indonesia. Banyak buruh pers yang harus bekerja tanpa mengenal waktu, namaun tak ada sama sekali jaminan sosial, keselamatan dari perusahaan media tempat ia bekerja. Lalu????? Hnaya perlu menyatukan langkah dalam sebuah wadah perjuangan untuk memperbaiki nasib insan pers Indonesia sekaligus memperbaiki mutu dari jurnalisme itu sendiri.
Bersatulah Seluruh Buruh Pers Indonesia!
Bersatulah Seluruh Buruh Indonesia!
Hidup Buruh!!!!
Buruh Pers, Lagi, Di PHK sepihak
Lagi, perlakuan tidak adil terjadi pada buruh pers. Seorang penyiar part time di sebuah radio swasta di Yogyakarta, Martha Sasongko, mengalami penghentian kontrak kerja secara sepihak. Dalam surat penghentian kontrak tertanggal 25 April 2007 Tersebut,disebutkan ada 3 alasan penghentian kontrak kerja.Ketiga alasan tersebut adalah, Tidak tertib dalam menjalankan pekerjaan sebagai penyiar, Melecehkan kebijaksanaan perusahaan dan yang terakhir Melecehkan atasan. Menurut Martha, tidak ada penjelasan lanjut mengenai bentuk, kapan dan fakta pelanggaran tersebut, padahal ia merasa selama ini tidak pernah melakukan sesuatu yang merugikan perusahaan dan surat kontrak perpanjangan sudah ada di tangannya namun belum ditandatangani, sementara kontrak kerja dia sebelumnya sudah habis tgl 31 Maret 2007. "Dengan alasan-alasan tersebutlah saya diminta berhenti bekerja, padahal surat perpanjangan kontrak sudah ada di tangan saya tapi belum saya tanda tangani" Ia kemudian meminta klarifikasi ke atasan namun tidak mendapat tanggapan , karena itulah ia memberikan kuasa pada Serikat Pekerja Lintas Media Yogyakarta untuk memberikan advokasi tentang persoalannya. Menurut Ketua Serikat Pekerja Lintas Media Yogyakarta, Rahmad, SPLMY telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak radio tersebut, namun sampai jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 7 hari, ternyata pihak radio belum juga memberikan tanggapan. Berdasarkan hal itulah, SPLMY akan melakukan klarifikasi langsung ke General Manager radio swasta tersebut siang ini. Sayangnya, pihak GM menyatakan tidak bisa menemui SPLMY, karena ada agenda lain.
Wednesday, May 23, 2007
terdakwa korupsi buku sleman dituntut 5 tahun penjara!!!
Sleman, Yogyakarta.Hari ini tertanggal 22 Mei 2007 pukul 10.20 WIB - 12.40 WIB, telah berlangsung sidang korupsi buku sleman dengan agenda tuntutan,yang dipimpin oleh Sumanto SH. Dirjo SH, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 5 tahun penjara atau denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. M.Masuko dituntut karena melanggar pasal 3 JO pasal 18 UU No.31 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 th 2001, pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur kewenangan pejabat (Masuko dituduh telah menyalhagunakan wewenang). JUg ia dituduh melanggarKepres no. 8 2003 yang isinya tidak membolehkan anggota dewan melakukan kegiatan yang melampaui dana yang sudah disediakan. Hal yang sama juga terjadi pada Bachrum,mantan kepala dinas pendidikan Sleman. 5 tahun penjara, denda 200 juta dan enam bulan kurungan!!! Sidang M. Bachrum sendiri dilakukan setelah sidang terdakwa Masuko selesai.
5 tahun penjara, 8 tahun....
Apalah artinya!banyak anggota dewan yang terkena kasus korupsi sayangnya pembrantasan korupsi cenderung tebang pilih. Nyatanya baru legislatif yang kena. Harusnya eksekutif juga kena. Itu baru adil. Masa orang nyolong baju 5 biji di ramai mall disidang, diadili dengna sigap, cepat, tangkas, lincah dst dst tetapi begitu lambannya jika terdakwa adalah "orang besar" (sebenarnya kerdil?) Sayangnya, isu korupsi juga bisa dimanfaatkan bagi politikus untuk menyingkirkan lawan politiknya. orang eksekutif menjebak orang legislatif yang secara hukum nantinya bisa diperkarakan dipengadilan dengna kasus korupsi (gara-gara orang legislatif belum tentu tahu hukum)
Lalu.... di sinilah peran mafia peradilan. sepertinya 'capital' selalu berperan dalam perjalanan sejarah suatu bangsa....
5 tahun penjara, 8 tahun....
Apalah artinya!banyak anggota dewan yang terkena kasus korupsi sayangnya pembrantasan korupsi cenderung tebang pilih. Nyatanya baru legislatif yang kena. Harusnya eksekutif juga kena. Itu baru adil. Masa orang nyolong baju 5 biji di ramai mall disidang, diadili dengna sigap, cepat, tangkas, lincah dst dst tetapi begitu lambannya jika terdakwa adalah "orang besar" (sebenarnya kerdil?) Sayangnya, isu korupsi juga bisa dimanfaatkan bagi politikus untuk menyingkirkan lawan politiknya. orang eksekutif menjebak orang legislatif yang secara hukum nantinya bisa diperkarakan dipengadilan dengna kasus korupsi (gara-gara orang legislatif belum tentu tahu hukum)
Lalu.... di sinilah peran mafia peradilan. sepertinya 'capital' selalu berperan dalam perjalanan sejarah suatu bangsa....
terdakwa korupsi buku sleman dituntut 5 tahun penjara!!!
Sleman, Yogyakarta.Hari ini tertanggal 22 Mei 2007 pukul 10.20 WIB - 12.40 WIB, telah berlangsung sidang korupsi buku sleman dengan agenda tuntutan,yang dipimpin oleh Sumanto SH. Dirjo SH, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 5 tahun penjara atau denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. M.Masuko dituntut karena melanggar pasal 3 JO pasal 18 UU No.31 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 th 2001, pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur kewenangan pejabat (Masuko dituduh telah menyalhagunakan wewenang). JUg ia dituduh melanggarKepres no. 8 2003 yang isinya tidak membolehkan anggota dewan melakukan kegiatan yang melampaui dana yang sudah disediakan. Hal yang sama juga terjadi pada Bachrum,mantan kepala dinas pendidikan Sleman. 5 tahun penjara, denda 200 juta dan enam bulan kurungan!!!
5 tahun penjara, 8 tahun....
Apalah artinya!banyak anggota dewan yang terkena kasus korupsi sayangnya pembrantasan korupsi cenderung tebang pilih. Nyatanya baru legislatif yang kena. Harusnya eksekutif juga kena. Itu baru adil. Masa orang nyolong baju 5 biji di ramai mall disidang, diadili dengna sigap, cepat, tangkas, lincah dst dst tetapi begitu lambannya jika terdakwa adalah "orang besar" (sebenarnya kerdil?) Sayangnya, isu korupsi juga bisa dimanfaatkan bagi politikus untuk menyingkirkan lawan politiknya. orang eksekutif menjebak orang legislatif yang secara hukum nantinya bisa diperkarakan dipengadilan dengna kasus korupsi (gara-gara orang legislatif belum tentu tahu hukum)
Lalu.... di sinilah peran mafia peradilan. sepertinya 'capital' selalu berperan dalam perjalanan sejarah suatu bangsa....
5 tahun penjara, 8 tahun....
Apalah artinya!banyak anggota dewan yang terkena kasus korupsi sayangnya pembrantasan korupsi cenderung tebang pilih. Nyatanya baru legislatif yang kena. Harusnya eksekutif juga kena. Itu baru adil. Masa orang nyolong baju 5 biji di ramai mall disidang, diadili dengna sigap, cepat, tangkas, lincah dst dst tetapi begitu lambannya jika terdakwa adalah "orang besar" (sebenarnya kerdil?) Sayangnya, isu korupsi juga bisa dimanfaatkan bagi politikus untuk menyingkirkan lawan politiknya. orang eksekutif menjebak orang legislatif yang secara hukum nantinya bisa diperkarakan dipengadilan dengna kasus korupsi (gara-gara orang legislatif belum tentu tahu hukum)
Lalu.... di sinilah peran mafia peradilan. sepertinya 'capital' selalu berperan dalam perjalanan sejarah suatu bangsa....
Subscribe to:
Posts (Atom)