Memasuki Pemilu 2009 dengan kuota 30% bagi peran serta politik perempuan di parlemen dan partai politik peserta pemilu 2009, pemerintah justru menerbitkan UU Pornografi yang menghambat kemajuan perempuan. Dengan hadirnya UU Pornografi, maka kuota politik 30% bagi perempuan hanya menjadi hiasan semata untuk menarik suara terbesar dari kaum perempuan. Sebab, tidak mungkin kuota politik 30% bagi perempuan terpenuhi, jika secara budaya perempuan masih dihambat.
Disahkannya UU Pornografi pada hari Kamis, 30 Oktober 2008, menunjukkan bahwa pemerintah SBY-JK beserta partai-partai Politik yang berada di parlemen, baik Golkar maupun partai politik lain yakni Partai Demokrat, PKS, PAN, PBR, PBB, Partai Pelopor, PPP sama sekali tidak berpihak pada kepentingan perempuan. Meski terdapat beberapa partai-partai politik yang menolak pengesahan UU Pornografi, seperti PDIP, PKB dan PDS, namun harus diingat dalam kepala kita, bahwa dalam masa pemerintahan PDIPlah UU Pornografi diusulkan dan dibahas. Bahwa partai-partai tersebut tidak pernah secara serius melakukan penolakan terhadap UU Pornografi dan mengesahkan berbagai perangkat UU yang tidak berpihak pada kepentingan kemajuan perempuan (UU PMA, Privatisasi, dst). UU Pornografi, yang disahkan dengan landasan untuk menghancurkan pornografi, pada isiannya justru menempatkan perempuan sebagai sumber masalah dan mengkriminalkan perempuan. Padahal, keterlibatan perempuan dan anak yang menjadi obyek eksploitasi dalam industri pornografi, tidak lebih dan tidak kurang, disebabkan oleh kemiskinan yang menjerat bangsa ini. Kemiskinan itu sendiri, merupakan bukti kegagalan pemerintah yang selama ini, selalu patuh pada pemodal asing yang disponsori oleh lembaga keuangan dunia (IMF, Wolrd Bank). Kebijakan-kebijakannya yang mengikuti resep neoliberalisme dari IMF, seperti pencabutan subsidi, penghapusan UMP dalam SKB 4 menteri, serta privatisasi, yang telah menjerumuskan rakyat Indonesia dalam kubangan kemiskinan yang semakin dalam dan mendorong terjadinya feminisasi kemiskinan terhadap perempuan. Penerapan UU Pornografi ke depan, bisa diprediksikan hanya memenjarakan sekian banyak kaum perempuan yang terjebak dalam prostitusi dan industri pornografi, sementara pemillik modal yang mengeruk kentungan dengan menjalankan industri pornografi masih bisa menjalankan proses produksinya. Dengan demikian, bisa dipastikan UU Pornografi akan menghancurkan potensi perempuan, di tengah situasi ekonomi dan politik yang tidak berpihak pada mereka.
UU Pornografi, selain mengkriminalkan tubuh perempuan, juga telah melegalkan kekerasan terhadap perempuan, dengan mengijinkannya peran serta masyarakat dalam mengawasi, menindak siapa pun yang dianggap melanggar UU Pornografi. Hal tersebut bisa berakibat pada penghakiman dan kekerasan terhadap perempuan,yang dalam tatanan sosial masyarakat kita yakni patriarki, masih meletakkan posisi perempuan sebagai obyek pembangkit hasrat seksual dan sumber masalah. Kemunculan UU Pornografi pada awal pembahasannya, terbukti telah mendorong munculnya Perda- Perda serupa, sehingga banyak terjadi kasus salah penangkapan terhadap perempuan dan memenjarakan sekian banyak kaum perempuan yang terjebak dalam prostitusi akibat kemiskinan. Kini, setelah UU Pornografi dilegalkan, maka kemunculan Perda- Perda serupa akan semakin marak di setiap penjuru daerah di Indonesia. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi perempuan Indonesia untuk mempercayakan perubahan kepada partai-partai politik dan elit-elit politik yang selama ini tidak berpihak pada kepentingan mayoritas rakyat dan perempuan.
Welcome to revolution!!!!
Met datang di sebuah blog yang menyerukan nurani, cita-cita dan kebebebasan...
Friday, October 31, 2008
Thursday, October 9, 2008
LASKAR PELANGI: CERMINAN PEMISKINAN OLEH KAPITALISME
Laskar Pelangi, sebuah novel yang ditulis oleh Andrea Hirata merupakan sebuah karya yang mencerminkan kehidupan masyarakat Belitong (yang pada masa itu masih tergabung dengan provinsi Sumatra Selatan). Dalam karya tersebut, penulis menggambarkan kemiskinan yang begitu tragis dan ironis. Tragis dan ironis, karena Belitong merupakan sebuah pulau yang kaya akan timah dan semestinya mampu mensejahterakan rakyat Belitong. Pada faktanya, kekayaan alam tersebut hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang, yakni pengusaha PT.Timah, beserta mereka yang berkerja di posisi strategis di perusahaan besar itu. Sebuah novel yang patut dibaca dan didiskusikan, bahkan setelah difilmkan pun, mampu meraih banyak penonton dan menginspirasi banyak orang.
KAPITALISME & KEMISKINAN WARGA BELITONG
Kemiskinan yang membelit warga Belitong menyebabkan warga tidak memiliki akses atau kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, kesehatan dan perkerjaan yang layak. Kesempatan tersebut hanya bisa dinikmati oleh segelintir anak-anak orang kaya yang tinggal di Belitong. Sehingga, meski terdapat sekolah yang menyediakan pendidikan gratis/ murah seperti SD Muhamadiyah yang diceritakan dalam Laskar Pelangi, banyak orang tua yang lebih memilih untuk menyuruh anaknya berkerja dari pada bersekolah. Tak heran jika SD tersebut selalu memperoleh sedikit murid dan hanya warga miskin yang sadar akan pentingnya pendidikan, yang menyekolahkan anaknya.
Kemiskinan yang terjadi di Belitong, tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat yang cenderung pro terhadap kepentingan kapitalisme dengan memberlakukan pasar bebas. Disahkannya UUPMA oleh Orde Baru dan kebijakan-kebijakan ekonomi lainnya telah memusatkan kekayaan pada segelintir orang saja. Kebijakan ekonomi yang menyandarkan diri pada utang luar negri semisal, telah mengakibatkan bangsa ini tidak mandiri. Pasca 1965, Orde Baru tidak menerapkan perekonomian yang mandiri, kekayaan alam di negri ini tidak pernah diolah sendiri dan lebih memilih untuk mengekspornya dalam bentuk mentah. Industrialisasi nasional, tidak bernah dibangun di Indonesia, sehingga tidak heran, ketika harga timah turun di pasar dunia, maka perekonomian Belitong pun ikut hancur, demikian pula dengan krisis 1998 yang menghancurkan perekonomian negri ini dan mengakibatkan kemiskinan yang belum juga bisa dientaskan hingga sekarang.
Gambaran kemiskinan Belitong, hanyalah secuil potret kehidupan rakyat Indonesia, potret kemiskinan lainnya bisa dengan mudah kita temukan. Tidak hanya di Belitong, namun juga di bumi Papua yang kaya akan emas, bumi Aceh yang kaya akan gas alam dan masih banyak lagi. Apa yang menimpa Lintang, yang terpaksa putus sekolah akibat ayahnya meninggal dan ia harus menggantikan peran seorang ayah menjadi tulang punggung keluarga merupakan bukti nyata betapa kemiskinan tidak pernah memberikan pilihan bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang termiskinkan akibat sistem kapitalisme yang tidak pernah memberikan keadilan semenjak kapitalisme itu sendiri terlahir di dunia. Perusahaan Timah yang diceritakan Andrea Hirata, mencerminkan bagaimana majikan/ pemilik perusahaan mengupah buruhnya, yang nota bene adalah warga asli Belitong, dengan upah yang rendah. Dengan demikian, keuntungan melimpah bagi pemilik modal, bagi birokrasi negara, namun kemiskinan bagi sebagian besar rakyat Belitong.
SEMANGAT & MILITANSI PERJUANGAN LASKAR PELANGI
Hanya terdapat 10 siswa di SD Muhamadiyah. 10 anak miskin yang bertekad bersekolah untuk sebuah masa depan yang lebih baik. Hambatan dari kesepuluh anak itu sangatlah besar. Dengan gedung sekolah yang nyaris roboh, fasilitas yang nyaris tidak ada, tentu dibutuhkan semangat dan militansi yang cukup besar untuk terus bersekolah. Belum lagi dengan perekonomian yang kian sulit. Kesempatan sekecil apa pun, bagi rakyat miskin dan ingin maju mesti dicari, dan diperjuangkan.
Salah satu tokoh yang paling menarik dan tentunya mengundang kekaguman adalah sosok Lintang. Seorang anak kecil dari keluarga nelayan miskin yang dengan semangat dan militansi mengagumkan, berani menempuh resiko apa pun guna memanfaatkan kesempatannya yang kecil itu untuk bersekolah. Rintangan yang dihadapi Lintang tidaklah kecil, dari kondisi ekonomi yang sulit, waktu yang terbatas karena juga harus mengurus 4 adik perempuannya yang masih kecil, melewati buaya saat pergi ke sekolah, hingga menempuh jalan beratus-ratus kilo meter jauhnya. Semua rintangan itu dilewati oleh seorang Lintang. Jika bukan karena semangat dan militansi, tentu Lintang tidak akan bisa bersekolah. Ia berjuang untuk meraih hidup yang lebih baik. Lintang mengajarkan pada kita, bahwa sebuah cita-cita, mimpi hanya terwujud dengan perjuangan. Cita-cita itu adalah mungkin untuk terwujud, bukan dengan ongkang-ongkang kaki dan bersantai, tapi dengan perjuangan.
Hasil dari perjuangan Lintang bukan tanpa hasil. Kemenangan-kemenangan telah diraihnya. Kemenangan berupa pengetahuan, prestasi dan persahabatan merupakan kemenangan yang tak bisa dinilai dengan uang. Akan tetapi, Lintang harus menelan kekalahan yang teramat pahit. Ia harus berhenti sekolah karena ayahnya meninggal, sehingga terpaksa harus berhenti sekolah dan berkerja. Suatu hal yang selama ini ia tinggalkan untuk bersekolah. Lintang memang kalah, namun bukan karena ia menyerah. Ia kalah karena tidak memiliki pilihan. Negara tidak memberi pilihan. Kapitalisme tidak memberi ia pilihan. Sebaik-baiknya, sebenar- benarnya Lintang telah melawan kemiskinan, telah berjuang. Maka ia kalah dengan terhormat. Bukan kekalahan yang memalukan, dikarenakan menyerah. Budaya berlawan dan militant, yang tidak tumbuh kuat di rakyat Indonesia,begitu jelas digambarkan kuat melalui anak-anak kecil itu.
Semua tokoh laskar pelangi telah mencapai keberhasilannya meski penuh onak dan duri, kecuali Lintang. Semangat dan militansi berjuangnya telah mampu menginspirasi kawan-kawannya yang lain untuk meraih mimpinya. Lascar pelangi juga mengajarkan pada kita supaya lebih menghargai proses dari pada hasil. Jika kita berjuang, maka ada kemungkinan kita menang. Lain halnya jika kita menyerah, maka kita sendiri yang menutup kemungkinan untuk berhasil. Ke sembilan laskar pelangi lainnya bisa menjadi contoh bagi kita akan keberhasilan yang mereka raih. Mahar, akhirnya menjadi budayawan lokal, ikal akhirnya memperoleh beasiswa pendidikan ke Prancis, Tripani berhasil lepas dari gangguan jiwanya (Oedipus Complex), demikian pula lascar pelangi yang lain, menempuh hidup dengan optimistis.
Laskar Pelangi memberikan pelajaran untuk mempunyai militansi dan semangat berjuang, bahwa perubahan itu mungkin. Jika dalam novel tersebut, lascar pelangi berjuang demi hidupnya yang lebih baik. Maka dalam fakta kehidupan kita sehari-hari, kemiskinan tersebut harus kita lawan bukan dengan sendiri-sendiri. Ibarat sebatang lidi, tidak akan mampu menyapu dan membersihkan kotoran, namun harus dengan berbatang-batang lidi untuk membersihkan kotoran. Rakyat membutuhkan alat untuk berjuang, yakni organisasi. Berjuang bersama-sama dan bersatu merupakan kunci perubahan. Tentunya dengan militansi dan semangat yang tinggi. Jika seorang anak kecil seperti Lintang dan anggota Laskar Pelangi lainnya mampu mempunyai militansi dan semangat yang tiada pupus apa pun hasil yang nanti diperoleh, maka kita pun mesti demikian dan memang budaya seperti itulah yang mesti kita tanamkan pada seluruh rakyat Indonesia.
Friday, October 3, 2008
RUU PORNOGRAFI: PENGEKANGAN TERHADAP KEBEBASAN PEREMPUAN
Oleh: Dian Septi Trisnanti
(Divisi Bacaan JNPM Nasional)
Menjelang hari Raya Idul Fitri,kita semua dikejutkan oleh rencana pengesahan RUU PORNOGRAFI yang dalam pembahasannya memakan waktu selama 3 tahun. Bukan waktu yang singkat untuk membahas sebuah kebijakan yang terkait kehidupan orang banyak. Dari semenjak pertama kali digulirkan, kebijakan ini telah menimbulkan pro dan kontra. Dalih dirancangnya RUU PORNOGRAFI untuk melindungi perempuan dan anak dari pengaruh pornografi dan pornoaksi, justru mengkriminalkan kaum perempuan. Selain itu, pornografi dan pornoaksi juga dikatakan sebagai sumber persoalan bangsa saat ini, yakni kebobrokan moral.. Jika menilik pasal demi pasal dari produk RUU ini, maka inilah cerminan dari budaya patriarki yang mengakar urat dari setiap sendi kehidupan bangsa dan negara kita.
RUU Pornografi: Melindungi Perempuan?
RUU Pornografi dikatakan untuk melindungi perempuan sebagai obyek sesksual dan eksploitasi tubuh. Oleh sebab itu, dari beberapa pasal dalam RUU PORNOGRAFI melarang tiap warga negara mempertontonkan dirinya yang bisa dikategorikan sebagai ketelanjangan, yang membangkitkan hasrat seksual. Meski tidak secara tegas RUU tersebut menyebutkan perempuan sebagai obyek, tapi ukuran pornografi dan pornoaksi maupun moral dalam masyarakat kita yang cenderung subyektif dan bias gender, tentu lebih merujuk perempuan sebagai obyek pembangkit hasrat seksual.. Artinya, bagi negara, untuk melindungi perempuan, maka perempuan harus dibatasi kebebasannya, dari berpakaian hingga bersikap. Dengan demikian, jika perempuan melanggar salah satu atau lebih pasal dalam RUU tersebut, maka ia bisa dijatuhi sanksi atau hukuman yang tidak ringan. Kriminalisasi terhadap perempuan pun tidak akan terhindarkan. Bahkan andai seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan, ia bisa dikenai pasal dalam RUU PORNOGRAFI , jika kebetulan ia adalah seorang PSK atau karena cara ia berpakaian yang dinilai membangkitkan hasrat seksual. Suatu hal yang ironis, karena sebagai korban, perempuan bisa dipenjarakan. Sekaligus menjadi pembenaran, ketika terjadi pemerkosaan dan sekali lagi perempuan ditempatkan pada posisi yang salah, sementara pelaku adalah korban yang tidak bersalah karena pemerkosaan terjadi akibat perempuan telah membangkitkan hasrat seksualnya.
Pelecehan seksual atau pemerkosaan yang kerap kali dialami oleh perempuan lebih dikarenakan oleh cara berpikir yang dipengaruhi oleh budaya Patriarki yang mengakar kuat dalam masyarakat, yakni sebuah budaya tua yang memposisikan perempuan sebagai mahkluk ke dua, sehingga menjadi kewajaran dalam masyarakat untuk menjadikan perempuan sebagai obyek kekerasan maupun seksualitas. Seberapa ketat pun perempuan menutup auratnya, ia tidak pernah lepas dari ancaman bahaya. Bahkan dalam lingkungan terdekat sekalipun, perempuan tetap pada posisi yang rentan
RUU PORNOGRAFI ini justru menguatkan budaya patriarki dan mencerminkan budaya itu sendiri, karena menjadikan tubuh perempuan sebagai sumber pembangkit hasrat seksual. Jika pemerintah konsisten untuk melepaskan perempuan dari ketertindasannya, hendaknya pemerintah lebih fokus untuk menghapuskan budaya patriarki di negri ini. Bukan sebaliknya, menerbitkan sebuah kebijakan yang merepresi perempuan, dengan mengkriminalkan perempuan itu sendiri. Kalaupun, pemerintah Indonesia ingin membrantas peredaran majalah-majalah atau VCD porno yang beredar bebas di negri ini maka hendaknya pemerintah bersikap tegas terhadap pengusaha yang menerbitkan majalah ataupun VCD tersebut. Selain itu, juga pengaturan penjualannya, sehingga tidak lagi beredar secara bebas, tanpa peduli berapa modal yang dimiliki pemodal, yang mencari untung dengan mengeksploitasi tubuh perempuan.
Sistem Ekonomi Politik Ekonomi Neo-liberal, Budaya Patriarki & Militerisme: Sumber Penindasan Perempuan
Tingginya angka pelecehan seksual atau pemerkosaan, maupun kekerasan terhadap perempuan, lebih dikarenakan rendahnya pemahaman masyarakat akan kesetaraan gender dan pembebasan perempuan. Akibatnya, budaya patriarki terus mengakar kuat tanpa terkikis sedikitpun. Sementara, pemerintah masih minim dalam melakukan penyadaran mengenai wacana gender dan feminisme, ataupun penanganan kasus pemerkosaan/ pelecehan seksual terhadap perempuan. Jikalau ada wacana mengenai feminisme, itu hanya berada dalam tataran elit, di balik dinding-dinding hotel yang tidak bisa ditembus masyarakat awam dan hanya dikenyam kaum terpelajar. Padahal, masyarakat negri ini mayoritas adalah rakyat miskin yang tidak akan mampu memasuki hotel-hotel tempat hal tersebut didiskusikan, maupun di ranah pendidikan tinggi yang terlampau mahal, tempat di mana materi mengenai teori-teori kesetaraan gender dan feminisme bergulir. Wacana tersebut jauh dari masyarakat awam, sehingga tidak heran jika hampir di setiap sudut negri ini, masih terjadi diskriminasi terhadap perempuan. Tidak heran, jika di negri ini banyak terjadi kasus pemerkosaan. Tidak heran jika masyarakat negri ini lebih memilih membaca majalah yang mengeksploitasi tubuh perempuan dibanding Koran bermutu yang mencerdaskan. Tidak heran, sebab negri ini melalui kebijakan-kebijakannya telah menjauhkan masyarakat awam dari pengetahuan, dari kesejahteraan, dan dari budaya maju. Negara, pada hakikatnya melalui aparaturnya menjadi penindas dari perempuan.
Berbagai kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah, tak satu pun yang berpihak pada kepentingan rakyat, kecuali pada kepentingan modal. Kebijakan privatisasi, pencabutan subsidi dan serangkaian resep Neo-liberal yang diberikan oleh IMF telah menempatkan posisi rakyat Indonesia dalam kehancurannya. Utang terus bertumpuk, sementara tak satu pun kekayaaan alam negri ini dinikmati oleh rakyat Indonesia. Bagaimana rakyat Indonesia bisa memajukan budayanya dan meningkatkan wacana serta pengetahuannya, jika ia masih berpikir keras tentang bagaimana mendapatkan sesuap nasi setiap harinya. Sesuatu yang mestinya tidak perlu terjadi karena dijamin oleh negara. Sayangnya, negara ini lebih memilih mengembik kepada pemilik modal dari pada memajukan bangsanya sendiri.
Dalam situasi demikian, perempuan berada dalam posisi yang rentan. Di tengah kesulitan ekonomi, hampir semua perempuan berkerja, bersusah payah demi sesuap nasi, sementara perkerjaan domestik tetap menjadi tanggung jawabnya. Sebuah perkerjaan yang dinilai tidak produktif karena tidak menghasilkan pendapatan. Hal tersebut diperparah dengan posisi perempuan yang ditempatkan sebagai obyek seksual, mahkluk ke dua dan lemah. Fakta tersebut bisa terlihat dari ruang gerak perempuan yang dibatasi oleh tatanan sosial yang ada, selain karena selalu dihantui oleh mara bahaya. Perempuan mempunyai hambatan yang besar ketika ia ingin berkegiatan atau berorganisasi, di mana kegiatan tersebut menghabiskan banyak waktu sehingga harus pulang larut malam. Tidak hanya ancaman bahaya berupa kekerasan seksual yang menghantui, namun juga kecaman dari masyarakat. Sebuah fenomena yang tidak mungkin dialami oleh lelaki. Demikian halnya dengan kebebasan berekspresi perempuan dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk cara berpakaian, dengan dalih akan mengundang hasrat seksual. Padahal, tidak ada ukuran atau standarisasi kapan sebuah hasrat seksual itu muncul dan meningkat. Bukankah kaum perempuan juga bisa berhasrat ketika lelaki mengenakan kaos singlet? Lalu mengapa tidak ada batasan berpakaian bagi laki-laki dalam tatanan social masyarakat kita? Inilah wujud-wujud budaya patriarki yang mesti dikikis. Dengan demikian, pembatasan ruang gerak perempuan bukanlah solusi bagi pembebasan perempuan.
Selain budaya patriarki dan sistem ekonomi Neo Liberal, sebuah watak anti demokrasi, yakni militerisme menjadi penghambat yang tidak kalah besar. MIliterisme adalah sebuah pengalihan sistem militer dalam penyelenggaraan kekuasaan. Artinya, sistem militer yang seharusnya diletakkan dalam kerangka menjaga batas keamanan negara, kemudian diletakkan dalam kepentingan politik kekuasa. Secara singkat, watak militerisme merupakan watak anti demokrasi, yang tidak mengijinkan adanya perubahan yang membahayakan kekuasaan. Selama 32 tahun, rakyat Indonesia telah direpresi oleh rejim militer, sehingga kebebasan berorganisasi, berserikat dan berkumpul menjadi barang mahal. Tanpa demokrasi, perempuan tentunya tidak akan bisa berorganisasi dan membangun kekuatannya. Dalam kaitannya dengan RUU PORNOGRAFI , RUU ini merupakan kebijakan yang anti demokrasi, di mana negara telah memasuki ruang-ruang pribadi warga negaranya, bahkan sampai dalam ranah seksualitas, juga dari cara tiap warga negara untuk berpakaian sampai dalam hal berkarya menghasilkan sebuah karya seni.
Solusi Pembebasan Perempuan
Berlandaskan pemaparan di atas, maka bisa disimpulkan musuh-musuh perempuan saat ini, yakni sistem ekonomi politik Neo Liberal, budaya Patriarki dan MIliterisme. Oleh sebab itu, tidak ada jalan lain kecuali menghancurkan ketiganya, dengan kekuatan gerakan rakyat dan perempuan. Gerakan perempuan untuk pembebasan tidak akan mencapai kemenangan apapun jika ia tidak melekat dengan gerakan rakyat. Munculnya RUU PORNOGRAFI merupakan dampak dari kelemahan gerakan perempuan di Indonesia. Padahal, sejarah negri ini pernah mencatat beberapa kemenangan gerakan perempuan yang cukup besar pada masa revolusi 1945. Bukan karena gerakan perempuan tersebut memperjuangkan sendiri hak-haknya, namun karena gerakan perempuan mampu terlibat dan bersatu dengan kekuatan gerakan rakyat saat itu. Sebuah pelajaran berarti bagi gerakan perempuan saat ini.
Hal-hal mendesak yang perlu dilakukan oleh gerakan perempuan kini adalah segera mengorganisasikan perempuan-perempuan di semua sektor, serta mengkampanyekan wacana feminisme di masyarakat luas. Kaum perempuan di semua sector tersebut harus diwadahi dalam organisasi-organisasi perempuan yang mempunyai perspektif pembebasan perempuan dengan menghancurkan tiga musuh perempuan. Selain itu, pembangunan organisasi perempuan sebaik-baiknya berskala nasional, sehingga ia mempunyai daya pukul yang tinggi. Sekaligus terus mengupayakan persatuan dengan gerakan perempuan lainnya serta gerakan rakyat
Organisasi yang terbangun secara nasional ini harus diisi dengan pendidikan, aksi maupun bacaan. Kaum perempuan harus terus dipasok dengan pendidikan- pendidikan mengenai feminisme, persoalan rakyat, dan terutama strategi dan taktik organisasi dalam memperjuangkan hak haknya. Pendidikan ini bisa berupa diskusi rutin maupun pendidikan kilat kepemimpinan. Di dalam organisasi, perempuan dididik untuk berpikir dan bertindak ilmiah, sekaligus bagaimana memegang tanggung jawab sebagai pimpinan. Pendidikan juga merupakan bentuk penyadaran bagi perempuan secara regular, sehingga kesadaran mengenai pembebasan perempuan maupun rakyat secara keseluruhan terus tertanam. Hal inilah yang luput dilakukan pemerintah. Sebuah penyadaran yang mengakar di kalangan akar rumput.
Hal ke dua yang tidak boleh dilupakan, adalah metode aksi massa. Metode aksi massa ini, merupakan metode yang cukup ampuh bagi gerakan perempuan. Tanpa metode aksi, maka gerakan perempuan kehilangan ruhnya. Metode aksi massa memberikan pelajaran, bahwa perubahan tidak bisa dilakukan sendiri namun bersama-sama. Jika seorang diri kita mendatangi istana negara untuk menolak RUU PORNOGRAFI , maka tidak akan ada tekanan bagi pemerintah untuk memenuhi tuntutan. Sebaliknya, jika kita bersama-sama dengan ribuan massa perempuan lainnya secara terorganisir mendatangi instasi-instasi pemerintah menolak RUU PORNOGRAFI , maka kita akan mampu menekan pemerintah dan pastinya pemerintah akan berpikir ribuan kali untuk menetapkan suatu kebijakan. Aksi massa tidak hanya muncul dalam wujud demonstrasi, namun juga dalam bentuk pertemuan-pertemuan akbar atau pertemuan yang melibatkan banyak orang. Kemampuan kita mengorganisir aksi massa merupakan ukuran kekuatan kita.
Hal ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah Bacaan. Bacaan merupakan alat propaganda kita ke masyarakat luas. Oleh sebab, wacana feminisme harus terkampanyekan secara luas dan massif. Dengan demikian, wacana feminisme tidak hanya menjadi makanan sehari-hari kaum perempuan, namun juga kaum lelaki. Wacana feminisme, ke depan, dengan adanya bacaan yang regular dan massif, tak hanya menjadi santapan sehari-hari kaum intelektual, namun juga buruh, tani, kaum miskin perkotaan yang sebelumnya tidak terjangkau.
Ketiga hal tersebut, mesti berjalan sinergis dan tidak mekanik atau yang satu didahulukan dibanding yang lainnya. Sebuah pendidikan tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa dibarengi dengan aksi massa dan bacaan. Demikian halnya dengan aksi massa dan bacaan tidak akan maksimal capaiannya, jika tidak dibarengi dengan pendidikan. Ketiganya saling melengkapi dan tidak terlepas satu sama lain. Sama halnya dengan kekuatan perempuan, tidak bisa dipisahkan dengan kekuatan gerakan rakyat.
HIDUP PEREMPUAN
HIDUP PERSATUAN GERAKAN RAKYAT
HIDUP LAKI-LAKI FEMINIS
(Divisi Bacaan JNPM Nasional)
Menjelang hari Raya Idul Fitri,kita semua dikejutkan oleh rencana pengesahan RUU PORNOGRAFI yang dalam pembahasannya memakan waktu selama 3 tahun. Bukan waktu yang singkat untuk membahas sebuah kebijakan yang terkait kehidupan orang banyak. Dari semenjak pertama kali digulirkan, kebijakan ini telah menimbulkan pro dan kontra. Dalih dirancangnya RUU PORNOGRAFI untuk melindungi perempuan dan anak dari pengaruh pornografi dan pornoaksi, justru mengkriminalkan kaum perempuan. Selain itu, pornografi dan pornoaksi juga dikatakan sebagai sumber persoalan bangsa saat ini, yakni kebobrokan moral.. Jika menilik pasal demi pasal dari produk RUU ini, maka inilah cerminan dari budaya patriarki yang mengakar urat dari setiap sendi kehidupan bangsa dan negara kita.
RUU Pornografi: Melindungi Perempuan?
RUU Pornografi dikatakan untuk melindungi perempuan sebagai obyek sesksual dan eksploitasi tubuh. Oleh sebab itu, dari beberapa pasal dalam RUU PORNOGRAFI melarang tiap warga negara mempertontonkan dirinya yang bisa dikategorikan sebagai ketelanjangan, yang membangkitkan hasrat seksual. Meski tidak secara tegas RUU tersebut menyebutkan perempuan sebagai obyek, tapi ukuran pornografi dan pornoaksi maupun moral dalam masyarakat kita yang cenderung subyektif dan bias gender, tentu lebih merujuk perempuan sebagai obyek pembangkit hasrat seksual.. Artinya, bagi negara, untuk melindungi perempuan, maka perempuan harus dibatasi kebebasannya, dari berpakaian hingga bersikap. Dengan demikian, jika perempuan melanggar salah satu atau lebih pasal dalam RUU tersebut, maka ia bisa dijatuhi sanksi atau hukuman yang tidak ringan. Kriminalisasi terhadap perempuan pun tidak akan terhindarkan. Bahkan andai seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan, ia bisa dikenai pasal dalam RUU PORNOGRAFI , jika kebetulan ia adalah seorang PSK atau karena cara ia berpakaian yang dinilai membangkitkan hasrat seksual. Suatu hal yang ironis, karena sebagai korban, perempuan bisa dipenjarakan. Sekaligus menjadi pembenaran, ketika terjadi pemerkosaan dan sekali lagi perempuan ditempatkan pada posisi yang salah, sementara pelaku adalah korban yang tidak bersalah karena pemerkosaan terjadi akibat perempuan telah membangkitkan hasrat seksualnya.
Pelecehan seksual atau pemerkosaan yang kerap kali dialami oleh perempuan lebih dikarenakan oleh cara berpikir yang dipengaruhi oleh budaya Patriarki yang mengakar kuat dalam masyarakat, yakni sebuah budaya tua yang memposisikan perempuan sebagai mahkluk ke dua, sehingga menjadi kewajaran dalam masyarakat untuk menjadikan perempuan sebagai obyek kekerasan maupun seksualitas. Seberapa ketat pun perempuan menutup auratnya, ia tidak pernah lepas dari ancaman bahaya. Bahkan dalam lingkungan terdekat sekalipun, perempuan tetap pada posisi yang rentan
RUU PORNOGRAFI ini justru menguatkan budaya patriarki dan mencerminkan budaya itu sendiri, karena menjadikan tubuh perempuan sebagai sumber pembangkit hasrat seksual. Jika pemerintah konsisten untuk melepaskan perempuan dari ketertindasannya, hendaknya pemerintah lebih fokus untuk menghapuskan budaya patriarki di negri ini. Bukan sebaliknya, menerbitkan sebuah kebijakan yang merepresi perempuan, dengan mengkriminalkan perempuan itu sendiri. Kalaupun, pemerintah Indonesia ingin membrantas peredaran majalah-majalah atau VCD porno yang beredar bebas di negri ini maka hendaknya pemerintah bersikap tegas terhadap pengusaha yang menerbitkan majalah ataupun VCD tersebut. Selain itu, juga pengaturan penjualannya, sehingga tidak lagi beredar secara bebas, tanpa peduli berapa modal yang dimiliki pemodal, yang mencari untung dengan mengeksploitasi tubuh perempuan.
Sistem Ekonomi Politik Ekonomi Neo-liberal, Budaya Patriarki & Militerisme: Sumber Penindasan Perempuan
Tingginya angka pelecehan seksual atau pemerkosaan, maupun kekerasan terhadap perempuan, lebih dikarenakan rendahnya pemahaman masyarakat akan kesetaraan gender dan pembebasan perempuan. Akibatnya, budaya patriarki terus mengakar kuat tanpa terkikis sedikitpun. Sementara, pemerintah masih minim dalam melakukan penyadaran mengenai wacana gender dan feminisme, ataupun penanganan kasus pemerkosaan/ pelecehan seksual terhadap perempuan. Jikalau ada wacana mengenai feminisme, itu hanya berada dalam tataran elit, di balik dinding-dinding hotel yang tidak bisa ditembus masyarakat awam dan hanya dikenyam kaum terpelajar. Padahal, masyarakat negri ini mayoritas adalah rakyat miskin yang tidak akan mampu memasuki hotel-hotel tempat hal tersebut didiskusikan, maupun di ranah pendidikan tinggi yang terlampau mahal, tempat di mana materi mengenai teori-teori kesetaraan gender dan feminisme bergulir. Wacana tersebut jauh dari masyarakat awam, sehingga tidak heran jika hampir di setiap sudut negri ini, masih terjadi diskriminasi terhadap perempuan. Tidak heran, jika di negri ini banyak terjadi kasus pemerkosaan. Tidak heran jika masyarakat negri ini lebih memilih membaca majalah yang mengeksploitasi tubuh perempuan dibanding Koran bermutu yang mencerdaskan. Tidak heran, sebab negri ini melalui kebijakan-kebijakannya telah menjauhkan masyarakat awam dari pengetahuan, dari kesejahteraan, dan dari budaya maju. Negara, pada hakikatnya melalui aparaturnya menjadi penindas dari perempuan.
Berbagai kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah, tak satu pun yang berpihak pada kepentingan rakyat, kecuali pada kepentingan modal. Kebijakan privatisasi, pencabutan subsidi dan serangkaian resep Neo-liberal yang diberikan oleh IMF telah menempatkan posisi rakyat Indonesia dalam kehancurannya. Utang terus bertumpuk, sementara tak satu pun kekayaaan alam negri ini dinikmati oleh rakyat Indonesia. Bagaimana rakyat Indonesia bisa memajukan budayanya dan meningkatkan wacana serta pengetahuannya, jika ia masih berpikir keras tentang bagaimana mendapatkan sesuap nasi setiap harinya. Sesuatu yang mestinya tidak perlu terjadi karena dijamin oleh negara. Sayangnya, negara ini lebih memilih mengembik kepada pemilik modal dari pada memajukan bangsanya sendiri.
Dalam situasi demikian, perempuan berada dalam posisi yang rentan. Di tengah kesulitan ekonomi, hampir semua perempuan berkerja, bersusah payah demi sesuap nasi, sementara perkerjaan domestik tetap menjadi tanggung jawabnya. Sebuah perkerjaan yang dinilai tidak produktif karena tidak menghasilkan pendapatan. Hal tersebut diperparah dengan posisi perempuan yang ditempatkan sebagai obyek seksual, mahkluk ke dua dan lemah. Fakta tersebut bisa terlihat dari ruang gerak perempuan yang dibatasi oleh tatanan sosial yang ada, selain karena selalu dihantui oleh mara bahaya. Perempuan mempunyai hambatan yang besar ketika ia ingin berkegiatan atau berorganisasi, di mana kegiatan tersebut menghabiskan banyak waktu sehingga harus pulang larut malam. Tidak hanya ancaman bahaya berupa kekerasan seksual yang menghantui, namun juga kecaman dari masyarakat. Sebuah fenomena yang tidak mungkin dialami oleh lelaki. Demikian halnya dengan kebebasan berekspresi perempuan dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk cara berpakaian, dengan dalih akan mengundang hasrat seksual. Padahal, tidak ada ukuran atau standarisasi kapan sebuah hasrat seksual itu muncul dan meningkat. Bukankah kaum perempuan juga bisa berhasrat ketika lelaki mengenakan kaos singlet? Lalu mengapa tidak ada batasan berpakaian bagi laki-laki dalam tatanan social masyarakat kita? Inilah wujud-wujud budaya patriarki yang mesti dikikis. Dengan demikian, pembatasan ruang gerak perempuan bukanlah solusi bagi pembebasan perempuan.
Selain budaya patriarki dan sistem ekonomi Neo Liberal, sebuah watak anti demokrasi, yakni militerisme menjadi penghambat yang tidak kalah besar. MIliterisme adalah sebuah pengalihan sistem militer dalam penyelenggaraan kekuasaan. Artinya, sistem militer yang seharusnya diletakkan dalam kerangka menjaga batas keamanan negara, kemudian diletakkan dalam kepentingan politik kekuasa. Secara singkat, watak militerisme merupakan watak anti demokrasi, yang tidak mengijinkan adanya perubahan yang membahayakan kekuasaan. Selama 32 tahun, rakyat Indonesia telah direpresi oleh rejim militer, sehingga kebebasan berorganisasi, berserikat dan berkumpul menjadi barang mahal. Tanpa demokrasi, perempuan tentunya tidak akan bisa berorganisasi dan membangun kekuatannya. Dalam kaitannya dengan RUU PORNOGRAFI , RUU ini merupakan kebijakan yang anti demokrasi, di mana negara telah memasuki ruang-ruang pribadi warga negaranya, bahkan sampai dalam ranah seksualitas, juga dari cara tiap warga negara untuk berpakaian sampai dalam hal berkarya menghasilkan sebuah karya seni.
Solusi Pembebasan Perempuan
Berlandaskan pemaparan di atas, maka bisa disimpulkan musuh-musuh perempuan saat ini, yakni sistem ekonomi politik Neo Liberal, budaya Patriarki dan MIliterisme. Oleh sebab itu, tidak ada jalan lain kecuali menghancurkan ketiganya, dengan kekuatan gerakan rakyat dan perempuan. Gerakan perempuan untuk pembebasan tidak akan mencapai kemenangan apapun jika ia tidak melekat dengan gerakan rakyat. Munculnya RUU PORNOGRAFI merupakan dampak dari kelemahan gerakan perempuan di Indonesia. Padahal, sejarah negri ini pernah mencatat beberapa kemenangan gerakan perempuan yang cukup besar pada masa revolusi 1945. Bukan karena gerakan perempuan tersebut memperjuangkan sendiri hak-haknya, namun karena gerakan perempuan mampu terlibat dan bersatu dengan kekuatan gerakan rakyat saat itu. Sebuah pelajaran berarti bagi gerakan perempuan saat ini.
Hal-hal mendesak yang perlu dilakukan oleh gerakan perempuan kini adalah segera mengorganisasikan perempuan-perempuan di semua sektor, serta mengkampanyekan wacana feminisme di masyarakat luas. Kaum perempuan di semua sector tersebut harus diwadahi dalam organisasi-organisasi perempuan yang mempunyai perspektif pembebasan perempuan dengan menghancurkan tiga musuh perempuan. Selain itu, pembangunan organisasi perempuan sebaik-baiknya berskala nasional, sehingga ia mempunyai daya pukul yang tinggi. Sekaligus terus mengupayakan persatuan dengan gerakan perempuan lainnya serta gerakan rakyat
Organisasi yang terbangun secara nasional ini harus diisi dengan pendidikan, aksi maupun bacaan. Kaum perempuan harus terus dipasok dengan pendidikan- pendidikan mengenai feminisme, persoalan rakyat, dan terutama strategi dan taktik organisasi dalam memperjuangkan hak haknya. Pendidikan ini bisa berupa diskusi rutin maupun pendidikan kilat kepemimpinan. Di dalam organisasi, perempuan dididik untuk berpikir dan bertindak ilmiah, sekaligus bagaimana memegang tanggung jawab sebagai pimpinan. Pendidikan juga merupakan bentuk penyadaran bagi perempuan secara regular, sehingga kesadaran mengenai pembebasan perempuan maupun rakyat secara keseluruhan terus tertanam. Hal inilah yang luput dilakukan pemerintah. Sebuah penyadaran yang mengakar di kalangan akar rumput.
Hal ke dua yang tidak boleh dilupakan, adalah metode aksi massa. Metode aksi massa ini, merupakan metode yang cukup ampuh bagi gerakan perempuan. Tanpa metode aksi, maka gerakan perempuan kehilangan ruhnya. Metode aksi massa memberikan pelajaran, bahwa perubahan tidak bisa dilakukan sendiri namun bersama-sama. Jika seorang diri kita mendatangi istana negara untuk menolak RUU PORNOGRAFI , maka tidak akan ada tekanan bagi pemerintah untuk memenuhi tuntutan. Sebaliknya, jika kita bersama-sama dengan ribuan massa perempuan lainnya secara terorganisir mendatangi instasi-instasi pemerintah menolak RUU PORNOGRAFI , maka kita akan mampu menekan pemerintah dan pastinya pemerintah akan berpikir ribuan kali untuk menetapkan suatu kebijakan. Aksi massa tidak hanya muncul dalam wujud demonstrasi, namun juga dalam bentuk pertemuan-pertemuan akbar atau pertemuan yang melibatkan banyak orang. Kemampuan kita mengorganisir aksi massa merupakan ukuran kekuatan kita.
Hal ketiga, yang tidak kalah pentingnya adalah Bacaan. Bacaan merupakan alat propaganda kita ke masyarakat luas. Oleh sebab, wacana feminisme harus terkampanyekan secara luas dan massif. Dengan demikian, wacana feminisme tidak hanya menjadi makanan sehari-hari kaum perempuan, namun juga kaum lelaki. Wacana feminisme, ke depan, dengan adanya bacaan yang regular dan massif, tak hanya menjadi santapan sehari-hari kaum intelektual, namun juga buruh, tani, kaum miskin perkotaan yang sebelumnya tidak terjangkau.
Ketiga hal tersebut, mesti berjalan sinergis dan tidak mekanik atau yang satu didahulukan dibanding yang lainnya. Sebuah pendidikan tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa dibarengi dengan aksi massa dan bacaan. Demikian halnya dengan aksi massa dan bacaan tidak akan maksimal capaiannya, jika tidak dibarengi dengan pendidikan. Ketiganya saling melengkapi dan tidak terlepas satu sama lain. Sama halnya dengan kekuatan perempuan, tidak bisa dipisahkan dengan kekuatan gerakan rakyat.
HIDUP PEREMPUAN
HIDUP PERSATUAN GERAKAN RAKYAT
HIDUP LAKI-LAKI FEMINIS
Subscribe to:
Posts (Atom)