Wacana mengenai serikat pekerja pers bukanlah hal yang baru, bahkan sudah sering dibicarakan, sayangnya dalam praktek dilapangan masih mengalami banyak hambatan sehingga membutuhkan perjuangan yang cukup berat. Pekerja Pers terutama jurnalis masih menjadi perdebatan apakah ia merupakan buruh atau profesional. Pada hakikatnya, yang termasuk dalam kelas buruh adalah mereka yang menjual tenaganya untuk memperoleh imbalan. Dengan demikian jurnalis atau wartawan bisa dikategorikan sebagai kelas buruh atau pekerja karena menjual tenaganya bagi para pemodal atau pemilik media.
Posisi jurnalis tak jauh beda dengan buruh manufaktur. Tenaganya dihisap demi keuntungan pemilik media sementara upah yang ia peroleh jauh dari layak bahkan di bawah UMR. Status jurnalispun berbeda-beda, ada yang sudah terikat kontrak dengan gaji tetap serta adapula yang tidak terikat kontrak, yang diupah sesuai dengan berita yang ia tulis dan dimuat. KOndisi kerjapun sangat beresiko sebab kerja jurnalis baik cetak, radio,televisi,maupun internet tidak terikat oleh waktu dengan lokasi yang berbeda-beda dengan medan berat.Ambil saja contoh peristiwa wartawan RCTI Ersa Siregar di Aceh. Ersa yang akrab dipanggil “Bang Ersa” itu, tewas di tengah kontak tembak antara Batalyon 6 Marinir dan kelompok Gerakan Aceh merdeka (GAM) di Dusun Kuala Manihan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, pada akhir 2003.
Contoh lainnya adalah tewasnya juru kamera Lativi, Suherman, dan juru kamera SCTV, Muhammad Guntur, saat meliput kebakaran Kapal Motor Levina I, beberapa waktu yang lalu. Juga kasus wartawati Metro TV Meutya Havid dan juru kamera Budiono yang sempat ditawan di Irak saat meliput di Irak. Resiko yang demkian besar, jurnalis tentu membutuhkan jaminan keselamatan. Jelas, hal tersebut hingga kini masih belum bisa dipenuhi oleh perusahaan media di Indonesia.
Pada intinya, dalam sistem kapitalisme sebuah perusahaan termasuk perusahaan media membutuhkan akumulasi modal. Dalam mengakumulasikan modalnya, perusahaan membutuhkan biaya produksi yang minim dengan keuntungan yang besar. Selain itu, ketersediaan pasar turut menjadi syarat utama bagi nafas akumulasi modal. Oleh sebab itu, upah buruh yang murah menjadi sebuah keharusan. Bagaimanapun upah buruh merupakan salah satu komponen biaya produksi yang bisa ditekan sedemikian rupa. Tidak mungkin menekan biaya produksi untuk merawat mesin pencetak atau menekan harga kertas yang terus melambung. Tidak heran ketika para pemilik media dengan mudahnya meminta kepada para pekerjanya termasuk jurnalis untuk bersabar memperoleh "HAK"nya yakni kenaikan upah serta perbaikan kondisi kerja serta hak-hak lainnya yang terus terabaikan seperti perjanjian kerja bersama. Bukankah hak hak tersebut selayaknya diperoleh? BUkankah selayaknya pekerja memperoleh imbalan yang layak? Dalam kondisi krisis ekonomi seperti sekarang ini, di tengah kondisi kenaikan harga yang terus melambunglah para jurnalis dikondisikan untuk menerima kenyataan pahit sebagai sebuah takdir, "Given", apa adanya,tanpa protes. BUngkamlah mulut kalian dan terimalah kondisi ini karena itulah resiko menjadi wartawan, ketika engkau dipenjara karena tulisanmu, ketika engkau digaji rendah, ketika engkau mengalami bahaya ketika meliput, ketika engkau bekerja nyaris tanpa istirahat. Dalam tulisan ini, kukatakan sekali-kali tidak. Resiko itu bukanlah suatu takdir yang harus diterima jurnalis/ wartawan sebab itu merupakan tanggung jawab pemilik media sehingga media tersebut bisa memperoleh berita yang berkualitas dan selayaknya kerja kerasmu dihargai dengan upah yang layak. Tercatat pada tahun 2008, Dewan Pers merilis data jumlah media. Terdapat sekitar 850 media cetak. Namun, hanya 30 persen yang sehat bisnis. Ada 2.000-an stasiun radio dan 115 Stasiun televisi, namun baru 10 persen yang layak bisnis. Sementara menurut survei AJI Indonesia pada tahun 2005, masih ada media yang menggaji jurnalisnya Rp 200 ribu sebulan. Akibatnya, kualitas pemebritaan mengalami penurunan demikian pula halnya dengna praktik penerimaan amplop semakin marak.
(http://blogberita.net/2007/05/01/akhirnya-aji-dan-dewan-pers-mengakuinya/)
Kepentingan pemilik media untuk mengakumulasi modal jelas bertolak belakang dengan kepentingan pekerja pers termasuk jurnalis yang menginginkan kenaikan upah, sebab pada prinsipnya sistem kapitalisme akan terus mengarah pada krisis sehingga perbaikan upah buruh, kondisi kerja buruh tidak akan terwujud di bawah sistem kapitalisme. Memang terdapat beberapa perusahaan media besar di Indonesia yang mampu mengupah jurnalisnya dengan gaji tinggi,akan tetapi hal itu pada akhirnya tidak bisa lagi diberikan. Sama halnya dengan kondisi krisis yang dihadapi kapitalisme global saat ini. Semua akan berdampak pada krisis di semua negri terlebih negeri dunia ke tiga seperti Indonesia. Dengan dmeikian, jelas, tidak mungkin lagi mengharapkan perusahaan media akan memberi upah layak bagi jurnalis di tengah kondisi krisis saat ini, karena hanya dengan upah buruh termasuk jurnalis yang murahlah, perusahaan media akan bisa menekan biaya produksi sehingga modal bisa terus berakumulasi serta memberikan keuntungan, juga untuk memberi gaji yang lebih besar bagi buruh kerah putihnya (Manajer, Direktur, dst) yang mewakili watak pemilik media.
Hanya jurnalislah yang mampu memperjuangkan nasibnya, tentunya dengan solidaritas kelas buruh lainnya. tidak ada jalan lain selain membangunserikat pekerja pers di semua perusahaan media yang ada di Indonesia. Sudah saatnya untuk mengatakan tidak untuk kondisi kerja yang buruk. Sudah saatnya mengatakan tidak untuk upah rendah. Sudah saatnya mengatakan tidak untuk kerja tanpa surat perjanjian kerja bersama.
Welcome to revolution!!!!
Met datang di sebuah blog yang menyerukan nurani, cita-cita dan kebebebasan...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment