Welcome to revolution!!!!

Met datang di sebuah blog yang menyerukan nurani, cita-cita dan kebebebasan...

Wednesday, May 23, 2007

terdakwa korupsi buku sleman dituntut 5 tahun penjara!!!

Sleman, Yogyakarta.Hari ini tertanggal 22 Mei 2007 pukul 10.20 WIB - 12.40 WIB, telah berlangsung sidang korupsi buku sleman dengan agenda tuntutan,yang dipimpin oleh Sumanto SH. Dirjo SH, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 5 tahun penjara atau denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. M.Masuko dituntut karena melanggar pasal 3 JO pasal 18 UU No.31 1999 yang diperbaharui dengan UU No.20 th 2001, pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur kewenangan pejabat (Masuko dituduh telah menyalhagunakan wewenang). JUg ia dituduh melanggarKepres no. 8 2003 yang isinya tidak membolehkan anggota dewan melakukan kegiatan yang melampaui dana yang sudah disediakan. Hal yang sama juga terjadi pada Bachrum,mantan kepala dinas pendidikan Sleman. 5 tahun penjara, denda 200 juta dan enam bulan kurungan!!!
5 tahun penjara, 8 tahun....
Apalah artinya!banyak anggota dewan yang terkena kasus korupsi sayangnya pembrantasan korupsi cenderung tebang pilih. Nyatanya baru legislatif yang kena. Harusnya eksekutif juga kena. Itu baru adil. Masa orang nyolong baju 5 biji di ramai mall disidang, diadili dengna sigap, cepat, tangkas, lincah dst dst tetapi begitu lambannya jika terdakwa adalah "orang besar" (sebenarnya kerdil?) Sayangnya, isu korupsi juga bisa dimanfaatkan bagi politikus untuk menyingkirkan lawan politiknya. orang eksekutif menjebak orang legislatif yang secara hukum nantinya bisa diperkarakan dipengadilan dengna kasus korupsi (gara-gara orang legislatif belum tentu tahu hukum)
Lalu.... di sinilah peran mafia peradilan. sepertinya 'capital' selalu berperan dalam perjalanan sejarah suatu bangsa....

No comments: